Jakarta, VIVA – Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan panitia kerja (panja) revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dibentuk pada tahun 2026.
“Kami bentuk panja, sesuai dengan tugas Program Legislasi Nasional 2026, di tahun ini,” kata Rifqi ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia menjelaskan Komisi II DPR ditugaskan menyusun naskah akademik dan draf rancangan revisi. Adapun revisi UU Pemilu masuk dalam Prolegnas 2026 sehingga panja harus dibentuk pada tahun ini.
“Kapan waktunya, apakah sebelum reses ini atau setelah reses nanti? Kita akan lihat dan akan kami umumkan,” ucapnya.
Ia menekankan Komisi II akan menggodok revisi UU Pemilu bersamaan dengan pembahasan 16 rancangan undang-undang (RUU) lainnya, yakni 15 RUU tentang kabupaten/kota serta RUU Administrasi Kependudukan.
“Jadi, tidak usah khawatir, (revisi) Undang-Undang Pemilu will be run (akan dijalankan),” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Rifqi merespons anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang mengaku mendapat informasi bahwa pembahasan revisi UU Pemilu akan dilakukan pada 2027.
Saat ditemui di kompleks parlemen pada Selasa, 15 September 2026 Doli mengatakan informasi mengenai pengunduran jadwal pembahasan itu didapat dari rapat internal Komisi II DPR.
“Waktu itu informasi yang kita dapat, katanya, pimpinan meminta supaya diundur lagi tahun 2027,” ucapnya.
Doli mendorong pembahasan segera dilakukan, mengingat tahapan Pemilu 2029 sudah akan dimulai.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia khawatir ada tumpang tindih regulasi jika tahapan awal pemilu, yakni pembentukan panitia seleksi penyelenggara dilaksanakan menggunakan regulasi lama, sementara regulasi baru masih digodok.
“Kalau sekarang diselenggarakan seleksi, orang yang mau ikut tes pasti baca yang lama, tapi nanti dia dalam pelaksanaannya pakai yang baru. Ini kan ada miss (ketidaksesuaian) nanti,” kata dia. (Ant)
DPR Tolak Pemakzulan Trump
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) menolak resolusi pemakzulan Presiden Donald Trump. Sebanyak 232 anggota parlemen menolak dan 147 mendukung
VIVA.co.id
16 September 2026

2 hours ago
1











