Jakarta, VIVA – Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan memastikan, pembatasan operasional angkutan barang saat masa angkutan Lebaran Idul Fitri akan diberlakukan pada 13-29 Maret 2026, demi kelancaran arus mudik dan balik.
"Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," kata Aan dalam keterangannya, Kamis, 12 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan
Pengaturan tersebut akan diberlakukan baik di jalan tol maupun arteri, bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
"Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang - barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu," ujarnya.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu tiga ke atas yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, dan bantuan bencana alam.
Selain itu, kendaraan pembawa barang pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan tidak lebih dimensi, yang ditunjukkan dengan dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.
Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan, dan dengan beberapa ketentuan. Antara lain yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.
"Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," ujarnya.
Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan balik angkutan Lebaran Idul Fitri 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026.
SKB itu ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Kemen PU Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Pembatasan Operasional Angkutan Barang Periode Idul Fitri Ditetapkan 13-29 Maret 2026
Kementerian Perhubungan mengumumkan pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang saat masa angkutan Lebaran Idul Fitri 2026 demi kelancaran arus mudik dan balik.
VIVA.co.id
12 Februari 2026

3 weeks ago
11










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)

