Kesaksian Penyelidik KPK Tentang Sprindilik Kasus Harun Masiku yang Bocor saat Pengejaran di PTIK

5 hours ago 1

Jakarta, VIVA – Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo, mengaku bahwa dirinya tidak pernah memberikan kepada siapa pun surat perintah penyelidikan atau sprinlidik kasus dugaan suap pergantian antar waktu, PAW DPR RI periode 2019-2024.

Hal itu diungkap Arif Budi, ketika menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Sidang pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 16 Mei 2025.

Jaksa mulanya ingin menanyakan terkait dengan bagaimana bisa sprinlidik pengusutan kasus korupsi Harun Masiku cs bisa tersebar. Sprinlidik itu disebarkan kepada publik melalui wawancara atau talkshow yang salah satu narasumbernya adalah kader PDIP.

Jaksa menyebut sejatinya sprinlidik itu kerap dibawa oleh penyelidik ketika tengah bertugas. Pasalnya, saat itu ada peristiwa bahwa penyidik KPK ditahan oleh mantan penyidik KPK di Sekolah Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan.

Para penyidik ditahan ketika tengah mengusut tuntas kasus dugaan suap PAW DPR. Mereka melakukan pengejaran kepada Harun Masiku dan Hasto di PTIK.

"Kemudian, ini kaitannya dengan sempat kami update lagi, kami flashback ke belakang, ini masalah sprin lid yang tadi kami selalu tanyakan bahwa dokumen itu selalu dibawa, kemudian tadi di PTIK juga sampai diminta dipasang di meja. Ini sempat muncul di media, dibawa oleh salah satu politisi masuk di suatu talkshow tapi bahwa bisa dijamin dokumen-dokumen itu memang kembali lagi sifatnya rahasia ya saksi?" tanya jaksa di ruang sidang.

"Karena bisa dicek lah di media, di google ini ada salah satu politisi heboh-heboh memperlihatkan kepada publik bahwa sprin lid yang dilakukan oleh tim, saksi dan tim ini, kok bisa ke mana mana? bisa muncul? Padahal faktualnya itu, apakah demikian yang saksi juga sempat baca bahwa, bisa saksi tegaskan bahwa sprin lid yang saksi pegang itu memang hanya untuk kebutuhan tugas dan tidak disebar luaskan utk khalayak umum?," lanjutnya bertanya.

Arif menuturkan bahwa ketika sprinlidik itu tersebar ke publik, dirinya pun tak lama langsung diperiksa oleh Dewas KPK. Dia menyebut sprinlidik hingga surat perintah penugasan pengusutan PAW DPR, semuanya Arif yang membuatnya.

"Jadi saya packing dengan clear view, itu ada mereknya juga. Dan itu saya bawa ke mobil, itu saya tempat kan di, saya selalu duduk di belakang sopir. Itu saya tempatkan di depan," kata Arif Budi.

Arif sengaja menempatkan dokumen tersebut di dalam mobil tanpa dilengkapi tas. Tujuannya agar sewaktu-waktu pengejaran Hasto dan Harun berhasil, dirinya hanya tinggal menunjukkan tanpa mencarinya lagi.

Singkatnya, setelah dirinya ditahan oleh mantan penyidik KPK yakni AKBP Hendi Kurniawan cs di PTIK, tiba-tiba dokumen tersebut sudah ada di sebuah meja tempat dirinya diamankan.

"Nah, ketika kemudian sprind lid itu ada di meja pada saat kami dilakukan pam oleh tim eks KPK itu, saya tahu bahwa ini diambil tanpa sepengetahuan kami," kata Arif.

Lebih lanjut, setelah adanya ekspose dari pimpinan KPK tentang kasus dugaan suap PAW DPR yang menjerat Wahyu Setiawan, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina. Muncul pemberitaan tentang sprinlidik milik KPK yang dibuat oleh Arif Budi.

"Nah, kemudian, selesai kami melakukan ekspose untuk kasus itu dan naik ke penyidikan, nggak berapa lama, ada pemberitaan salah seorang dari kader PDIP, kemudian di dalam talkshow yang bapak sampaikan tadi menyampaikan mengibas-ngibaskan sprin lidik. Pada saat itu saya mengenali, bahwa yang dia kibas-kibaskan itu masih ada tertera di situ merek clear view yang dipakai untuk melindungi sprin lid itu," tuturnya.

Lantas, Arif menduga bahwa ketika dirinya diamankan di PTIK ada petugas dari AKBP Hendi Kurniawan mendokumentasikan spinlidiknya secara diam-diam.

"Tapi ini masih dugaan saya bahwa malam itu memang saya melihat dari anggota di PTIK, karena ini ada dua, tapi saya ga tahu apakah mereka berbagi dengan tim yang dibawa oleh eks penyidik itu, tapi mereka melakukan foto. Waktu mereka ngambil saya lihat, mereka memfoto sprin lidik itu," sebutnya.

"Nah, itu saya sampaikan kepada anggota Dewas pada saat itu, bahwa saya mengenali, itu yang ditunjukkan itu adalah sprin lidik yang saya bawa pada saat itu. Saya nggak tahu bagaimana ceritanya, seorang, mungkin kader ya dari partai, dia memperlihatkan di hadapan publik. Saya juga nggak tahu itu motif nya apa, tapi yang jelas, di kami itu ada keterikatan, ada hubungan lah," tukas Arif.

Diketahui, sprinlidik kasus suap PAW DPR RI sempat diumumkan atau sebar luaskan oleh kader PDIP Masinton Pasaribu. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2020. Masinton mengungkap ada sprinlidik yang bocor ketika melakukan talkshow.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

"Karena bisa dicek lah di media, di google ini ada salah satu politisi heboh-heboh memperlihatkan kepada publik bahwa sprin lid yang dilakukan oleh tim, saksi dan tim ini, kok bisa ke mana mana? bisa muncul? Padahal faktualnya itu, apakah demikian yang saksi juga sempat baca bahwa, bisa saksi tegaskan bahwa sprin lid yang saksi pegang itu memang hanya untuk kebutuhan tugas dan tidak disebar luaskan utk khalayak umum?," lanjutnya bertanya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |