VIVA – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa menjadi momen penuh tekanan secara emosional dan finansial. Dalam kondisi seperti ini, sangat penting bagi Anda untuk segera menyusun langkah strategis agar kondisi keuangan tetap stabil.
Salah satu sumber dana yang bisa Anda manfaatkan setelah PHK adalah Uang Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. JHT merupakan program perlindungan jangka panjang yang dirancang sebagai tabungan bagi pekerja ketika memasuki masa tidak produktif, pensiun, meninggal dunia, atau mengalami PHK.
Bagi Anda yang baru saja kehilangan pekerjaan, mencairkan dana JHT dapat menjadi solusi untuk menopang kebutuhan hidup sementara sambil mencari pekerjaan baru. Berikut ini penjelasan lengkap tentang mencairkan uang JHT, seperti dirangkum pada Jumat, 16 Mei 2025.
Apa Itu JHT dan Kapan Bisa Dicairkan Setelah PHK?
JHT adalah program jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, di mana dana berasal dari potongan gaji pekerja dan kontribusi pemberi kerja. Setelah PHK, Anda bisa mencairkan saldo JHT sebesar 100% asalkan sudah tidak bekerja lagi dan memiliki bukti resmi terkena PHK.
Dokumen yang Diperlukan
Untuk mencairkan JHT, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan PHK atau surat pengalaman kerja
- Buku tabungan atas nama pribadi
- NPWP (jika saldo JHT di atas Rp50 juta)
- Foto diri terbaru (pas foto atau selfie)
Cara Mencairkan JHT Secara Online Lewat JMO
BPJS Ketenagakerjaan saat ini menyediakan layanan pencairan JHT secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh dan login ke aplikasi JMO menggunakan NIK dan email aktif.
2. Lengkapi data diri dan unggah dokumen yang diminta.
3. Pilih layanan “Klaim JHT” dan ikuti proses verifikasi.
4. Tunggu proses verifikasi dan pencairan dana ke rekening Anda dalam waktu 5–7 hari kerja.
Dengan metode online ini, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor cabang BPJS, sehingga proses lebih cepat dan efisien.
Pajak atas Saldo JHT
Jika saldo JHT Anda melebihi Rp50 juta, maka akan dikenakan pajak progresif sesuai ketentuan perpajakan. Namun, jika di bawah angka tersebut, umumnya tidak dikenakan pajak tambahan. Pastikan Anda menyertakan NPWP saat mengajukan klaim untuk meminimalkan potongan pajak.
Tips Memanfaatkan Dana JHT Setelah PHK
Setelah dana cair, gunakanlah secara bijak. Prioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar, membayar cicilan penting, dan sebagai modal jika Anda ingin memulai usaha kecil-kecilan. Hindari pembelanjaan impulsif, karena Anda perlu memastikan dana tersebut cukup hingga memperoleh sumber penghasilan baru.
PHK memang bukan kondisi yang mudah, namun dengan pengelolaan keuangan yang tepat dan pencairan JHT yang cepat, Anda tetap bisa menjaga kestabilan hidup. Jangan tunda untuk segera mengurus pencairan JHT Anda, dan manfaatkan hak ini sebaik mungkin. Jika mengalami kendala dalam proses klaim, Anda bisa menghubungi layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Halaman Selanjutnya
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan- Kartu Tanda Penduduk (KTP)- Kartu Keluarga (KK)- Surat keterangan PHK atau surat pengalaman kerja- Buku tabungan atas nama pribadi- NPWP (jika saldo JHT di atas Rp50 juta)- Foto diri terbaru (pas foto atau selfie)