Jakarta, VIVA – Ketua dan Wakil Ketua Kadin Cilegon ditetapkan tersangka oleh Polda Banten, pada Jumat malam, 16 Mei 2025. Hal itu lantaran kasus meminta proyek Rp 5 triliun tanpa lelang dan menggebrak meja.
Dimana, para pelaku meminta pekerjaan pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) dengan cara memaksa dan tidak ingin melalui prosedur.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Pada malam ini kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucap Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Jumat, 16 Mei 2025.
Suasana Pertemuan Kadin Cilegon Bersama Manajemen Perusahaan.
Photo :
- VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)
Tiga orang yang dijadikan tersangka oleh Polda Banten bernama Muhammad Salim selaku Ketua Kadin Cilegon. Dia dikenakan Pasal 368 dan 160 KUHP, Katena mengajak dan menggerakkan massa untuk berdemonstrasi di PT China Chengda Engineering. Kemudian pada 14 dan 22 April 2025, dirinya meminta proyek ke perusahaan tersebut.
Selanjutnya Ismatullah (39) berposisi sebagai Wakil Ketua Kadin Cilegon, dialah yang menggebrak meja dan meminta proyek Rp 5 triliun tanpa lelang. Dirinya dikenakan Pasal 368 dan 335 KUHP.
Kemudian Rufaji (50), Ketua HNSI, mengancam akan menghentikan proyek jika organisasinya tidak dilibatkan dalam proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali yang dilakukan PT China Chengda Engineering. Dia dikenakan Pasal 335 KUHP oleh penyidik Polda Banten.
"Jadi ada yang perannya mengajak untuk mendatangi, kemudian dengan intimidasi menggebrak meja untuk tujuan meminta proyek. Ini kita masih running, kita masih berjalan, tidak menutup kemungkinan apabila nanti masih ditemukan alat bukti dan kemudian pelaku-pelaku lain, kita akan terus melakukan pengembangan," terangnya.
Total, ada 17 orang yang diperiksa Ditreskrimum Polda Banten, tiga orang berstatus sebagai tersangka dan 14 lainnya saksi.
Seluruh tersangka langsung di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten sejak malam ini, Jumat, 16 Mei 2025, untuk disidangkan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polda Banten tidak ingin ada gangguan iklim investasi yang terjadi di wilayah hukumnya.
"Kita harus menjaga iklim investasi di Indonesia ini yang sehat tanpa adanya gangguan-gangguan terhadap investasi yang akan melakukan pembangunan di Indonesia ini. Malam ini kita tahan," jelasnya.
Halaman Selanjutnya
"Jadi ada yang perannya mengajak untuk mendatangi, kemudian dengan intimidasi menggebrak meja untuk tujuan meminta proyek. Ini kita masih running, kita masih berjalan, tidak menutup kemungkinan apabila nanti masih ditemukan alat bukti dan kemudian pelaku-pelaku lain, kita akan terus melakukan pengembangan," terangnya.