Ketua FBR Bojongsari dan 3 Anak Buah Ditangkap, Palak Pedagang Rp 1 Juta per Bulan Sejak 2021

10 hours ago 3

Sabtu, 17 Mei 2025 - 01:39 WIB

Jakarta, VIVA – Sebanyak empat pria diringkus terkait dugaan pemerasan di Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Mereka di antaranya adalah Ketua Ormas (organisasi masyarakat) Forum Betawi Rempug (FBR) Bojongsari dan anak buahnya.

Kelimanya masing-masing berinisial M selaku Ketua FBR Bojongsari, AK alias W selaku Sekjen FBR Bojongsari, NN, RS, merupakan anggota FBR Bonjongsari. Kemudian, satu orang lain inisial IM alias P masih diburu. Modusnya menagih uang keamanan sembari mengancam, bahkan ada yang sampai diintimidasi.

"Para pelaku kerap memeras pedagang asongan, pekerja banguban dan toko-toko di sekitaran Bojongsari. Bahkan ruko-ruko disekitar dipungut uang bulanan oleh para pelaku. Mereka melakukan aksinya sudah ssjak sekitar tahun 2021. Masyarakat sekitar sudah sangat resah dengan perilaku oknum ormas FBR ini," ujar Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rahim, Sabtu, 17 Mei 2025.

ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.

Photo :

  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Adapun kasus terkuak manakala tim Jatanras menindaklanjuti laporan seorang pedagang. Korban mengungkap, beberapa anggota ormas FBR kerap minta uang. Bukan cuma itu, para pelaku kembali datang serta mematok uang bulanan. Total uang yang diminta mencapai Rp1 juta.

"Para pelaku mencekik dan menutup rolling door toko korban. Karena takut, korban menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu. Para pelaku juga meminta uang kepada korban setiap bulannya untuk uang keamanan, karena takut korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total sekitar satu juta," kata dia.

Usai dapat laporan, pihaknya menyelidiki lalu meringkus para pelaku kemarin. Dalam penangkapan, polisi menyita tiga kwitansi bukti transaksi pemerasan, dua bundel kwitansi tambahan, dua stempel FBR, dan satu bundel catatan dan proposal ormas.

Dari hasil penyelidikan, mereka mengaku sudah sejak tahun 2021, beraksi. Untuk pedagang baru pasti mereka datangi lalu memaksa agar memberi sejumlah uang. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.

Para tersangka melakukan aksi pemerasan dan meminta uang ke toko dan tempat usaha sejak tahun 2021 sampai dengan 2025 di wilayah Bojongsari Baru," ujar dia.

Halaman Selanjutnya

Dari hasil penyelidikan, mereka mengaku sudah sejak tahun 2021, beraksi. Untuk pedagang baru pasti mereka datangi lalu memaksa agar memberi sejumlah uang. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |