Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah mengumumkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025 telah resmi diterbitkan. Warga yang memiliki properti di wilayah DKI Jakarta diimbau untuk segera melakukan pengecekan dan pembayaran pajak tepat Waktu.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, bagi wajib pajak yang telah mendaftarkan layanan elektronik e-SPPT, dokumen SPPT akan dikirimkan langsung ke alamat email yang telah terdaftar.
"Namun, bagi yang belum menerima email atau belum terdaftar dalam layanan e-SPPT, pengecekan SPPT tetap dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi pajakonline.jakarta.go.id," katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 Mei 2025.
ilustrasi-pembayaran pajak
Photo :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ia melanjutkan, wajib pajak yang belum mendaftar e-SPPT disarankan untuk segera melakukan registrasi agar dapat menerima SPPT secara digital di tahun-tahun berikutnya. Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain adalah mengunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id/esppt, kemudian klik tombol “Daftar e-SPPT PBB” di pojok kanan atas halaman kemudian isi data diri secara lengkap, termasuk NIK, NPWP, nomor telepon, alamat email hingga nomor objek pajak.
"Tunggu proses verifikasi. Jika berhasil, tautan unduhan e-SPPT akan dikirimkan ke email terdaftar. Kemudian unduh e-SPPT melalui email dan lakukan pembayaran melalui QRIS atau kanal pembayaran resmi lainnya," tuturnya.
Morris menjelaskan, setelah menerima SPPT, wajib pajak dapat segera melakukan pembayaran PBB-P2 melalui kanal digital yang telah tersedia, termasuk QRIS, ATM, mobile banking, dan gerai retail yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Melalui layanan e-SPPT dan sistem pajak online, sambungnya, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta berharap masyarakat dapat semakin mudah dan cepat dalam mengakses informasi perpajakan serta melaksanakan kewajiban pajaknya.
"Dengan sistem daring ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk mengambil SPPT atau melakukan pembayaran. Cukup dengan akses internet, semua proses bisa dilakukan secara efisien," jelasnya.
Ia mengingatkan agar wajib pajak tidak terlambat dan segera cek SPPT. "Lakukan pembayaran sebelum jatuh tempo untuk menghindari sanksi administrasi. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih baik dengan menjadi wajib pajak yang taat dan sadar pajak."
Halaman Selanjutnya
Melalui layanan e-SPPT dan sistem pajak online, sambungnya, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta berharap masyarakat dapat semakin mudah dan cepat dalam mengakses informasi perpajakan serta melaksanakan kewajiban pajaknya.