Mabes TNI Usut Pembocor Surat Telegram Panglima soal Pengamanan Kejaksaan

9 hours ago 2

Sabtu, 17 Mei 2025 - 01:02 WIB

Jakarta, VIVA – Mabes TNI bereaksi dengan beredarnya Surat Telegram (ST)  Panglima TNI Bernomor TR/422/2025 terkait perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia. 

Surat Telegram Panglima TNI itu kemudian ditindaklanjuti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dengan mengeluarkan Surat Telegram KSAD Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang pengamanan jajaran kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan ST Panglima TNI maupun nota kesepahaman (MoU) dengan sesama instansi pemerintah untuk perbantuan TNI merupakan hal yang biasa. 

Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi di ILC

Menurutnya, situasi ini menjadi heboh ketika ST Panglima TNI terkait pengamanan Kejaksaan yang langsung ditindaklanjuti melalui ST KSAD bocor ke publik. 

"Sebenarnya kalau nota kesepahaman sejak tahun 2018 itu ada ST-ST tentang itu, tapi enggak bocor ke publik begitu. Nah, ini ada yang sengaja membocorkan hal tersebut kepada publik," kata Mayjen Kristomei Sianturi dalam dialog di ILC, dikutip Youtube ILC, Jumat, 16 Mei 2025.

Kapuspen mengatakan kerja sama dan nota kesepahaman serupa sering dilakukan TNI dengan instansi lain, seperti dengan Kepolisian, BNPB, Kementerian Pertanian, termasuk dengan KPK, dan tidak dipersoalkan. 

"Pertanyaan saya kenapa kenapa baru sekarang ini jadi masalah begitu? Nah, makanya juga kami di Angkatan Darat misalnya di TNI sedang mencari tahu siapa yang bisa membocorkan sebuah ST ini keluar ke publik itu," tegasnya

Bantah Dwifungsi

Sebelumnya, Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan penugasan anggota TNI untuk pengamanan Kejaksaan merupakan bagian dari sinergitas antar dan kemitraan antara kementerian dan lembaga. 

Hal ini merujuk dengan MoU antara TNI dan Kejaksaan Agung yang salah satu butirnya adalah TNI dapat memberikan bantuan dukungan terhadap pelaksanaan tugas fungsi dari Kejaksaan.

Sementara terkait tugas pengamanan yang dilakukan TNI, Mayjen Kristomei menyebut Pasal 7 UU TNI yang menyatakan bahwa TNI dapat memberikan dukungan bantuan pengamanan terhadap aset atau objek vital strategis nasional. 

"Nah, tentu kejaksaan ini kan merupakan objek vitalnya negara ya yang sangat strategis. Nah, bagaimana jaksa-jaksa ini bisa bekerja secara baik, nyaman, tentu harus ada bentuk pengamanan juga ya. Nah, itulah yang dikolaborasikan, dikerjasamakan," kata Mayjen Kristomei Sianturi 

Ia meminta publik tidak berspekulasi lebih jauh dengan tugas pengamanan yang dilakukan TNI di Kejaksaan sebagai bentuk intervensi dan dwifungsi TNI. Menurutnya, tugas perbantunan pengamanan TNI di Kejaksaan ini wajar dan sudah berlangsung lama, juga tidak pernah ada masalah.   

"Nah, kalau ditanya apa sih urgensinya? Yang bisa menjawab itu adalah Kejaksaan. Toh TNI hanya diminta untuk menjaga Kejaksaan, bukan untuk intervensi hukum. Hanya menjaga Kejaksaan. Kantor Kejaksaan, menjaga keamanan jaksa, misalnya," ujarnya

Halaman Selanjutnya

Bantah Dwifungsi

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |