VIVA – Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dihebohkan oleh temuan bahwa sejumlah jajanan anak-anak yang beredar di pasaran ternyata mengandung unsur babi (porcine). Meskipun beberapa di antaranya memiliki label halal.
Temuan ini diungkap oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah melakukan pengujian laboratorium terhadap produk-produk tersebut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk makanan mengandung babi dan tujuh di antaranya bersertifikat halal.
Mayoritas produk tersebut adalah manisan kenyal atau marshmallow. Temuan ini dirilis dalam konferensi pers BPJPH di Gedung BPJPH, Pondok Gede, Senin (21/4/2025).
"Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. Dan pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers tersebut dikutip VIVA.co.id pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Atas langkah tegas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama pihak produsen dalam menarik dan memusnahkan jajanan anak yang terbukti mengandung unsur porcine (babi), meskipun sebelumnya telah bersertifikat halal.
Ketua Umum MMB, Khairul Anam, menyatakan bahwa tindakan ini mencerminkan komitmen nyata untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem jaminan produk halal di Indonesia.
“Kami mengapresiasi langkah cepat, transparan, dan bertanggung jawab yang diambil oleh BPJPH dan produsen. Ini bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap hak konsumen muslim yang sangat fundamental,” ujar Anam kepada media di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
“Ini juga sekaligus akan menenangkan publik, bahwa yang dijual di minimarket sudah benar-benar bersertifikat halal dan diakui kehalalannya oleh BPJPH,” imbuhnya.
Menurut Anam, peristiwa ini menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas sistem halal nasional. Ia menekankan bahwa kehalalan sebuah produk tidak hanya ditentukan oleh bahan yang digunakan, tetapi juga oleh proses produksi yang konsisten dan dapat diaudit. Maka dari itu, kasus ini harus menjadi pengingat bersama akan pentingnya pengawasan internal di level pelaku usaha, khususnya peran strategis penyelia halal.
“BPJPH telah menunjukkan ketegasan. Tapi pelaku usaha juga perlu menginternalisasi nilai halal sebagai bagian dari etika bisnis, bukan sekadar kepatuhan administratif. Kami salut kepada produsen yang bersedia menarik dan memusnahkan produk secara terbuka. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban yang langka dan patut menjadi preseden positif,” katanya.
MMB sebagai organisasi anak muda muslim melihat bahwa literasi halal di kalangan generasi milenial dan Gen Z perlu diperkuat. “Kami ingin membangun budaya konsumsi yang cerdas dan kritis di kalangan anak muda. Halal bukan hanya urusan fikih, tapi juga gaya hidup yang mencerminkan tanggung jawab sosial dan spiritual,” ujar Anam.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam era keterbukaan informasi saat ini, pelanggaran sekecil apa pun dapat menjadi bola salju yang merusak kepercayaan publik jika tidak ditangani dengan benar. Oleh karena itu, keterbukaan dan kolaborasi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam menjaga sistem jaminan halal yang kokoh dan kredibel.
MMB menegaskan bahwa halal bukan hanya label pada kemasan, melainkan representasi dari tanggung jawab dan transparansi dalam seluruh rantai produksi. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan strategis untuk menjadi pemimpin dalam industri halal global.
“Ke depan, kami berharap sistem Jaminan Produk Halal tidak hanya menjadi perisai konsumen, tetapi juga menjadi daya saing industri nasional. Karena pada akhirnya, kehalalan adalah standar kualitas - bukan hanya bagi umat Islam, tapi bagi siapa pun yang peduli pada etika produksi dan keamanan konsumsi,” tegas Anam.
“Kami percaya, menjaga sistem halal adalah bagian dari menjaga marwah bangsa. Semakin banyak anak muda yang sadar dan peduli halal, semakin kuat fondasi ekonomi etis di Indonesia,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan turun langsung hadir dalam pemusnahan produk pangan olahan mengandung porcine atau unsur babi yang sebelumnya telah bersertifikat halal.
Pemusnahan kata dia, dilakukan PT Catur Global Sukses, Jakarta Barat, pada Jumat (9/5). Hadir mendampingi Hasan, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal E.A Chuzaemi Abidin, dan Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal, Budi Setio Hartoto.
Haikal mengatakan pemusnahan produk tersebut merupakan tindak lanjut penarikan barang dari peredaran. Mengingat sebelumnya pengawasan pemerintah yang dilaksanakan oleh BPJPH dan BPOM mendapati produk tersebut terbukti mengandung porcine atau unsur babi berdasarkan uji laboratorium.
Halaman Selanjutnya
“Ini juga sekaligus akan menenangkan publik, bahwa yang dijual di minimarket sudah benar-benar bersertifikat halal dan diakui kehalalannya oleh BPJPH,” imbuhnya.