Pengacara Cecar soal Komunikasi Hasto dengan Harun Masiku, Penyelidik: Tidak Secara Langsung

11 hours ago 3

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:49 WIB

Jakarta, VIVA – Tim Penasihat Hukum terdakwa Hasto Kristiyanto mengkonfimasi sejumlah hal kepada penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo yang dihadirkan untuk bersaksi oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 16 Mei 2025. Terlebih, soal ada tidaknya komunikasi antara Hasto dengan Harun Masiku sebelum operasi tangkap tangan KPK.

Tim penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail mencecar terkait dengan hasil penyadapan tim KPK terhadap ponsel milik Harun Masiku. 

"Dari tim tukang nguping itu apakah ada percakapan langsung antara Hasto dengan Harun mengenai apa yang harus dilakukan Harun?" tanya Maqdir dalam sidang Hasto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Jadi percakapan langsung dengan Nur Hasan dengan Harun Masiku," jawab Arif.

Maqdir lantas kembali menanyakan soal ada atau tidak komunikasi antara Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku melalui ponsel yang disadap ketika itu.

"Saya tidak tanya Nur Hasan, saya tanya ada atau tidak percakapan antara terdakwa (Hasto) dengan Harun Masiku yang direkam atau yang saudara dengar atau yang direkam tim kemudian didengarkan saudara?" tanya Maqdir lagi.

"Tidak secara langsung," jawab Arif. 

"Tidak secara langsung atau tidak ada?" cecar Maqdir. 

"Ada percakapan antara Nur Hasan dan Harun Masiku yang mengutip kata ‘bapak’," jawab penyelidik KPK tersebut.

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang lanjutan di Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Maqdir tampaknya belum puas mengkonfirmasi Arif terkait bukti komunikasi Hasto dengan Harun Masiku. Apalagi, Arif dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi fakta untuk membuktikan keterlibatan Hasto dalam perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

"Yang saya tanya pecakapan antara Hasto yang sekarang didakwa perintangan penyidikan, saudara dihadirkan untuk membuktikan perintangan itu, ada tidak?" tanya Maqdir.

"Secara langsung tidak," kata Arif.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Tidak cuma ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Halaman Selanjutnya

Source : VIVA.co.id/M Ali Wafa

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |