Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita 6 Aset Senilai Rp9 Miliar

6 hours ago 2

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:56 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 6 aset terkait kasus dugaan suap kepengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Aset yang disita KPK itu berupa tanah, bangunan, dan apartemen.

“Tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, satu unit apartemen yang berlokasi di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Probolinggo, dan satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Mei 2025.

Budi mengatakan, penyitaan itu digelar dari 12 Mei 2025, sampai dengan 15 Mei 2025. Nilai properti yang diambil sementara itu menyentuh miliaran rupiah.

“Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir senilai Rp9 miliar,” ucap Budi.

Diketahui, Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua sudah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

ilustrasi Tim KPK saat menggeledah

KPK Geledah Rumah Robert Bonosusatya, Sita Uang dari Berbagai Negara

KPK Geledah Rumah Robert Bonosusatya, Sita Uang dari Berbagai Negara

img_title

VIVA.co.id

16 Mei 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |