Jakarta, VIVA – Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Sutrimo, warga Banyumas, Jawa Tengah, yang disebut sebagai penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.
Kematian Sutrimo yang dilaporkan terjadi pada 23 Juli 2026, setelah ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, merupakan peristiwa serius yang harus diungkap secara menyeluruh oleh negara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sejumlah pemberitaan menyebut kepolisian masih menyelidiki penyebab kematian Sutrimo, untuk mencari penyebab pasti kematian. Dalam situasi ini, negara wajib memastikan penyelidikan berjalan independen, berbasis bukti, bebas konflik kepentingan, dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif.
Ketua Sentra Initiative mewakili Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan, pengungkapan kematian Sutrimo bukan hanya soal menemukan penyebab kematian, tetapi juga menguji komitmen negara dalam melindungi hak hidup, menegakkan hukum secara adil, dan memastikan tidak ada seorang pun berada di atas hukum.
"Keadilan bagi Sutrimo dan keluarganya harus ditempuh melalui proses yang transparan, akuntabel, imparsial, dan menghormati martabat korban. Koalisi menilai ada sejumlah permasalahan dari 'dugaan kematian tidak wajar' Sutrimo, oleh karenanya negara harus mengambil sejumlah langkah serius," kata Al Araf dalam keterangan tertulisnya, Senin 27 Juli 2026.
Pertama, kata Al Araf, kematian Sutrimo memunculkan kewajiban negara untuk melakukan penyelidikan kematian yang efektif.
Dalam standar hak asasi manusia, setiap kematian yang tidak wajar, mencurigakan, atau terjadi dalam konteks relasi kuasa harus diselidiki secara cepat, menyeluruh, independen, imparsial, dan terbuka terhadap pengawasan publik.
"Kegagalan mengungkap penyebab kematian secara kredibel akan memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum," ujarnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kedua, lanjutnya, integritas barang bukti harus dijaga sejak awal. Lokasi kejadian, rekam medis, komunikasi terakhir korban, riwayat pemesanan ambulans, rekaman CCTV, keterangan saksi, barang pribadi, dan seluruh jejak digital yang relevan harus diamankan. Keterlambatan, kelalaian, atau pembatasan akses terhadap bukti dapat menghambat pencarian kebenaran dan membuka ruang impunitas.
Ketiga, posisi Sutrimo sebagai pekerja domestik dalam relasi kerja privat menunjukkan kerentanan yang kerap luput dari perlindungan hukum.
Halaman Selanjutnya
"Perkara ini tidak boleh dipandang semata sebagai peristiwa pidana individual, tetapi juga sebagai ujian perlindungan negara terhadap pekerja rumah tangga, termasuk hak atas keselamatan, informasi bagi keluarga, proses hukum yang adil, dan pemulihan ketika terjadi pelanggaran," ujarnya.

3 hours ago
3











