Koalisi Sipil Sentil Pernyataan Panglima: Keamanan Masyarakat Bukan Mandat TNI

2 weeks ago 23

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Jakarta, VIVA Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengklaim bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan penjelasan bahwa TNI telah dan akan terus berpatroli di berbagai wilayah, termasuk untuk mengantisipasi kemungkinan demonstrasi seperti yang terjadi pada Agustus tahun lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sekadar kekeliruan memilih kata. Klaim sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat menunjukkan bahwa batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri semakin dikaburkan. Lebih jauh, pernyataan itu berisiko membenarkan kehadiran militer sebagai sesuatu yang biasa dalam kehidupan sipil," kata Ketua Indonesia RISK Centre, Julius Ibrani dalam keterangan tertulisnya, Selasa 11 Agustus 2026.

Julius mengatakan, konstitusi telah membagi mandat TNI dan Polri secara tegas. Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Adapun keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada warga, serta penegakan hukum merupakan tanggung jawab Polri.

Pembagian tersebut bukan urusan administratif semata. Pemisahan TNI dan Polri merupakan salah satu capaian penting Reformasi untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan dominasi militer dalam urusan sipil, sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

"Indonesia memiliki pengalaman panjang dan pahit ketika militer diberi ruang terlalu besar dalam kehidupan masyarakat: kebebasan dibungkam, kekerasan dibiarkan, pelanggaran HAM terjadi, sementara pertanggungjawaban sulit diperoleh," katanya.

Menurut Julius, undang-undang memang memungkinkan TNI membantu Polri dalam kerangka operasi militer selain perang. Namun, kedudukan sebagai pihak yang membantu tidak memberikan kewenangan mandiri kepada TNI untuk menetapkan ancaman, menentukan wilayah operasi, atau menjalankan patroli keamanan secara rutin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perbantuan harus didasarkan pada kebutuhan yang nyata dan permintaan yang sah. Lingkup, tujuan, jangka waktu, kendali operasi, dan pertanggungjawabannya juga harus dapat diperiksa oleh publik," ujarnya.

Karena itu, kata Julius, dalih “koordinasi”, “kolaborasi”, atau pelaksanaan berdasarkan SOP tidak cukup untuk membenarkan pengerahan militer dalam ruang sipil. SOP merupakan aturan internal. Ia tidak dapat menciptakan kewenangan yang tidak diberikan oleh konstitusi dan undang-undang.

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut, ia pun menuturkan hal yang paling mengkhawatirkan adalah ketika patroli dan pengerahan TNI dikaitkan dengan kemungkinan demonstrasi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |