Kolaborasi Kementan dan Bapanas Dorong Reformasi Layanan PSAT

21 hours ago 7

Jumat, 18 April 2025 - 20:23 WIB

Jakarta, VIVA – Upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan perizinan produk pangan terus digencarkan. Kementerian Pertanian melalui Pusat Pelindungan Varietas dan Perizinan Pertanian (PVTPP) tengah menyusun standar pelayanan baru untuk Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Hal ini guna memastikan proses perizinan berjalan lebih cepat, murah, dan efisien. Dalam Forum Komunikasi Publik yang sempat digelar di Bogor, dua rancangan standar dibahas, yakni Standar Pelayanan Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik PSAT (SPPB-PSAT) serta Izin Edar PSAT Produksi Luar Negeri (PSAT-PL). 

Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati mengatakan, penyusunan standar ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam proses penyusunan SPP untuk mewujudkan transparansi dan efektivitas dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan pertanian,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Jumat, 18 April 2025.

Menurut Leli, langkah ini sejalan dengan implementasi pembangunan Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). Lebih lanjut, Ketua Kelompok Perizinan Pertanian, Dwi Harteddy, menyampaikan harapannya agar forum ini mendorong pelayanan yang lebih baik melalui sinergi lintas lembaga. 

“Target kita adalah memberikan kepuasan pada stakeholder. Jadi dalam pelayanan publik kita harus memberikan service yang baik. Jika dulu mungkin pelaku usaha sulit bertemu dan konsultasi dengan pemerintah, maka kini kita diminta bisa merespons lebih cepat kepada masyarakat dan menjadi bagian dalam memberikan kemudahan kepada stakeholder,” ungkapnya.

Dari sisi Badan Pangan Nasional, Netra Mirawati menekankan bahwa proses perizinan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha untuk menjamin keamanan pangan. “Kami tekankan agar pelaku usaha tidak bolak balik. Kalau memang masih salah sebaiknya konsultasi agar tidak sering bolak balik. Ke depan kami harapkan tidak lagi bolak balik lebih dari tiga kali,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa proses sertifikasi PSAT melibatkan verifikasi dokumen, audit lapangan, dan sidang teknis. “Hasil rekomendasi bisa berbentuk untuk perbaikan atau disetujui. Kalau sudah disetujui, kemudian disusun lampiran teknis untuk penerbitan izin penerapan PSAT,” kata dia.

Untuk perizinan edar, menurut Netra, cukup dengan verifikasi dokumen tanpa audit lapangan. “Kalau sudah sesuai, kami akan menyusun lampiran teknis untuk menerbitkan izin edarnya,” katanya.

Setelah proses tersebut, dokumen akan dikirim ke OSS dan diteruskan ke PVTPP untuk diterbitkan atas nama Kepala BKPM. “Saat ini memang prosesnya masih di dua institusi di Bapanas dan Kementan, kemudian terbit atas nama BKPM,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Untuk perizinan edar, menurut Netra, cukup dengan verifikasi dokumen tanpa audit lapangan. “Kalau sudah sesuai, kami akan menyusun lampiran teknis untuk menerbitkan izin edarnya,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |