Soal Lokataru Gugat Presiden RI ke PTUN, Pakar: Alasan Hukumnya Lemah

8 hours ago 3

Sabtu, 19 April 2025 - 15:37 WIB

Jakarta, VIVA – Lokataru Foundation menggugat Presiden RI ke PTUN Jakarta pada Selasa, 15 April 2025. Gugatan ini diajukan karena Presiden dinilai melanggar hukum dengan tidak memberhentikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto karena terlibat aktif mendukung paslon kepala daerah di Pilkada Kabupaten Serang.

Menanggapi hal ini, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta Prof. Dr. Juanda, mengatakan gugatan ini perlu dikaji secara objektif dan komprehensif. Dia menilai bahwa kewenangan untuk mengevaluasi dan memutuskan seorang Menteri layak dipertahan atau tidak,  itu otoritas absolut atau hak prerogatif Presiden. 

“Prediksi saya gugatan Lokataru tersebut akan sulit diterima atau sulit dikabulkan secara hukum karena dasar dan alasan hukumnya sangat lemah sehingga perbuatan  Presiden tidak memberhentikan Pak Yandri Susanto dari Mendes dan PDTT bukan  Perbuatan melawan hukum penguasa,” kata Juanda, dalam keterangannya, Sabtu, 19 April 2025.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta Prof. Dr. Juanda

Juanda mengatakan, secara hukum tata negara dan hukum administrasi Negara khususnya UU No. 61 Tahun 2024 merupakan Perubahan dari UU no 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara Jo. UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,  belum ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Presiden.

“Apalagi dalam amar putusan MK dan diktumnya tidak satupun menyatakan adanya kewajiban atau perintah kepada Presiden untuk memberhentikan Pak Yandri Susanto dari Menteri Desa dan PDTT sebagai konsekuensi dari tindakannya yang dianggap MK ikut melakukan perbuatan secara Masif, Terstruktur dan Sistematis dalam rangka Pemenangan Istrinya di Pilkada kabupaten Serang,” ujarnya

Juanda mengatakan, meskipun terhadap putusan tersebut masih disanggah oleh Yandri, namun siapa pun harus menerima dan tetap menghormati apa yang telah diputuskan MK.

“Oleh karena itu PSU di Kabupaten Serang pada tanggal 19 April 2025 ini merupakan  tantangan tersendiri dan momen pembuktian bagi Pak Yandri Susanto dan timnya untuk membuktikan bahwa kemenangan pasangan 02 pada Kabupaten Serang bukan dihasilkan  atas perbuatan cawe-cawe Mendes dengan melanggar hukum,” ujarnya

Apapun hasil dari PSU yang digelar tanggal 19 April 2025, Juanda menilai gugatan yang diajukan oleh Lokataru lemah.

“Saya berpendapat bahwa gugatan Lokataru yang mengaitkan amar putusan MK dengan  perbuatan melawan hukum penguasa akibat Presiden tidak memberhentikan pak Yandri Susanto sebagai Mendes dan PDTT sangat lemah dan sulit diterima secara hukum,” ujarnya.

Sebab, menurut Juanda, untuk membuktikan perbuatan melawan hukum penguasa (Presiden) atas alasan tersebut sangat sulit diterima dan sulit juga mengukur tingkat kerugian bagi masyarakat. Pertanyaan lebih lanjut, masyarakat yang mana yang dirugikan, harus jelas dan konkrit, apakah seluruh masyarakat Kabupaten Serang, atau hanya sebagian kecil saja.

“Selanjutnya harus juga dapat dibuktikan kalau ada kerugian, kerugian dalam bentuk apa, materiel atau non materiel, di dalam hukum harus mampu membuktikan baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif. Belum lagi membuktikan legal standing para penggugat misalnya, semua harus dibuktikan,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

“Oleh karena itu PSU di Kabupaten Serang pada tanggal 19 April 2025 ini merupakan  tantangan tersendiri dan momen pembuktian bagi Pak Yandri Susanto dan timnya untuk membuktikan bahwa kemenangan pasangan 02 pada Kabupaten Serang bukan dihasilkan  atas perbuatan cawe-cawe Mendes dengan melanggar hukum,” ujarnya

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |