VIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan siap mengawasi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet sebagai hak konsumen operator telekomunikasi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan Kemkomdigi merespons putusan hukum tersebut dengan meminta seluruh operator seluler untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Ya kan sudah keluar (putusan MK), kita merespons apa yang sudah diputuskan secara hukum tentang kuota internet itu dan kita harapkan semua operator bisa patuh terhadap aturan itu," katanya di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
Ia mengatakan pengawasan terhadap implementasi putusan MK akan dilakukan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.
"Kita melakukan koordinasi, kolaborasi dengan para stakeholder terutama untuk mengawasi pelaksanaan dari keputusan ini," ujar Wamenkommdigi Nezar Patria.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta dapat digunakan.
Dalam putusan MK ditetapkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya mengatakan tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna, termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar tetapi belum dimanfaatkan.
Menurut Adies, pengguna jasa telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan hukum atas hak tersebut, baik untuk layanan prabayar maupun pascabayar.
Mahkamah Konstitusi menyebut perlindungan itu dapat diwujudkan melalui beberapa pilihan layanan, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lain.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebagai tindak lanjut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran khusus untuk para operator telekomunikasi agar bisa mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kuota internet.
Surat edaran itu dikeluarkan atas pertimbangan para operator telekomunikasi belum memberikan kepatuhan 100 persen terhadap putusan yang ditetapkan pada akhir Juli 2026.
Koalisi Masyarakat Sipil Desak MK Segera Putus Uji Materi UU TNI
Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara terkait uji materi Undang-Undang (UU) TNI.
VIVA.co.id
9 September 2026

3 days ago
6













