Jakarta, VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang menyatakan pria haram mengenakan pakaian perempuan saat mengikuti karnaval peringatan HUT RI.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali mengatakan ketentuan tersebut berlaku dalam perspektif syariat Islam. Menurut dia, penggunaan busana lawan jenis juga berlaku sebaliknya bagi perempuan yang mengenakan pakaian yang biasa dipakai laki-laki.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ali menilai masyarakat kerap mengabaikan norma dan etika ketika mengikuti karnaval yang digelar untuk memeriahkan peringatan HUT RI.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujarnya Senin 10 Agustus 2026.
Ia menjelaskan ketentuan tersebut merujuk pada hadis Imam Bukhari. Dalam hadis itu disebutkan Nabi Muhammad SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
MUI juga menyoroti kemungkinan dampak sosial dari penggunaan pakaian lawan jenis di tengah perkembangan zaman.
Ali menilai praktik tersebut dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk memasukkan atau menyebarkan agenda Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ungkapnya.
MUI Dorong Sanksi Pidana Kampanye LGBT
MUI juga pernah meminta pemerintah menyusun aturan terhadap pihak yang melakukan kampanye LGBT.
Wakil Ketua Umum MUI M Cholil Nafis sebelumnya menyatakan sanksi pidana diperlukan bagi pelaku kampanye LGBT.
Cholil menilai hukuman pidana merupakan bentuk sanksi yang ideal karena aktivitas sesama jenis, menurut pandangan yang disampaikannya, termasuk tindakan asusila dan bertentangan dengan kodrat kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujarnya pada 10 Juni 2026 lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Cholil sebelum MUI mengeluarkan fatwa terbaru mengenai penggunaan busana lawan jenis dalam kegiatan karnaval HUT RI.
Banyak WNA di Karawang Masuk Islam, MUI Lapor Imigrasi
Cukup banyak warga negara asing yang berikrar masuk Islam di kantor MUI Karawang. Mereka berasal dari China, Jepang, Korea Selatan, Thailand, Jerman dan Finlandia.
VIVA.co.id
31 Juli 2026

2 weeks ago
7
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

