Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Kena OTT KPK

5 days ago 13

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mengaku prihatin dan menyayangkan jajaran rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Jajaran rektorat Unsoed Ditangkap KPK terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami atas nama Komisi X DPR RI tentu manyatakan rasa prihatin dan sangat menyayangkan jika dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman benar terjadi," ucap Lalu saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Agustus 2026.

Lalu menjelaskan, penerimaan mahasiswa baru harus berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis pada kemampuan serta prestasi calon mahasiswa.

"Bukan berdasarkan kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu," ungkap dia.

Lalu menegaskan, praktik dugaan suap tidak boleh terjadi di perguruan tinggi manapun. Kata dia, pendidikan tinggi harus menjadi ruang meritokrasi dan mobilitas sosial.

"Bukan ruang transaksi yang membuka kesempatan bagi mereka yang memiliki akses atau kemampuan finansial lebih besar," pungkas Lalu.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengonfirmasi melakukan OTT terhadap jajaran Rektorat Unsoed.

Mereka di antaranya adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo.

KPK mengungkapkan OTT tersebut terkait dugaan penerimaan uang dalam penerimaan mahasiswa baru.

"Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 21 Agustus 2026.

Lembaga antirasuah, kata Budi, menyayangkan terjadinya OTT tersebut karena berkaitan dengan dugaan korupsi di dunia pendidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter," ungkap dia.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Profil Rektor Unsoed Akhmad Sodiq yang Terjaring OTT KPK, Akademisi Peternakan Lulusan Jerman

Rektor dan Wareknya Kena OTT KPK, Begini Respons Unsoed

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang disebut sebagai OTT ke-19 selama 2026 dengan mengamankan sejumlah jajaran Rektorat Unsoed termasuk rektor dan warek

img_title

VIVA.co.id

21 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |