Kompolnas Dorong Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dihukum Seumur Hidup

3 hours ago 2

Senin, 17 Maret 2025 - 12:52 WIB

Jakarta, VIVA - Hukuman seumur hidup diharapkan bisa dijatuhkan kepada eks Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya.

“Makanya kita juga dorong hukuman seumur hidup. Jadi, itu yang penting,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Choirul Anam, Senin, 17 Maret 2025.

Choirul mengingatkan salah satu yang jadi komitmen negara adalah menyangkut perlindungan terhadap anak. Namun, dalam kasus ini, Fajar baru dikenakan  Pasal 6 huruf c dan Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b. Lalu Pasal 15 Ayat 1 huruf c, e, g, dan i, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang maksimal hanya menghukum selama 15 tahun penjara.

Komisioner Kompolnas RI, M Choirul Anam.

Photo :

  • VIVA/Andrew Tito.

Dia menuturkan ancaman pidana akan diperberat sepertiga jika pelaku adalah pejabat publik.

"Tambah sepertiga. Tapi, ada pasal ya, yang pasalnya sama hurufnya berbeda, yang mengatakan kalau ini dilakukan, ya korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup,” kata dia.

Untuk diketahui, Fajar menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), hari ini. Sidang digelar untuk memberikan sanksi atas kasus pelecehan seksual terhadap empat korban hingga kasus narkoba yang dilakukannya.

"DivPropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar," ujar Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, Senin, 17 Maret 2025.

Selain etik, Fajar juga dijerat pidana atas perbuatannya. Statusnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga narkoba.

“Dirreskrimum Polda NTT di-back up PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, Kamis, 13 Maret 2025.

Fajar dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara atas pencabulan anak di bawah umur.

Halaman Selanjutnya

"DivPropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar," ujar Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, Senin, 17 Maret 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |