Jakarta, VIVA – Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) baik TNI/Polri maupun pensiunan sudah mulai cair pada hari ini, Senin, 17 Maret 2025.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan THR ini diberikan kepada 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, serta para pensiunan.
"THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Prabowo dikutip Senin, 17 Maret 2025.
Komponen THR yang diberikan kepada ASN di instansi Pemerintah Pusat mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.
Sementara, komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Lalu untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
Untuk instansi Pemerintah Daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran THR ASN periode Idul Fitri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Berikut besarannya:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
Pejabat Eselon dan ASN Setara
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tnggi Madya: Rp 24.886.200
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 13.842.300
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 10.612.900
2. ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.285.300
- Masa kerja di atas 10 s.d. 20 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja di atas 10 s.d. 20 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
c. D2/D3/sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja di atas 10 s.d. 20 tahun: Rp 5.966.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
d. S1/D4/sederajat
- Masa kerja < 10> - Masa kerja 10-20 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.837.800
e. S2/S3 sederajat
- Masa kerja < 10> - Masa kerja 10-20 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 9.050.500
Halaman Selanjutnya
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural - Ketua/Kepala: Rp 31.474.800 - Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29.665.400 - Sekretaris: Rp 28.104.300 - Anggota: Rp 28.104.300