Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor, Ronald Tannur: Kami Sekeluarga Taat Hukum, Perkara Ini Jadi yang Pertama

3 hours ago 2

Senin, 17 Maret 2025 - 15:35 WIB

Jakarta, VIVA – Gregorius Ronald Tannur turut dihadirkan menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus suap vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ronald Tannur mengatakan bahwa dirinya bersama keluarganya merupakan pihak yang selalu taat pada hukum.

Hal tersebut dikatakan Ronald Tannur dalam persidangan kasus dugaan suap yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 17 Maret 2025. Adapun yang duduk sebagai terdakwa yakni Meirizka Widjaja, Lisa Rachmat dan Zarof Ricar.

Mulanya, Ronald Tannur mengatakan bahwa dirinya belum pernah menggunakan jasa advokat Lisa Rachmat, selain kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Ronald mengaku dirinya belum pernah tersandung kasus yang berhubungan langsung dengan hukum.

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Apakah sebelumnya pernah menggunakan jasa dari terdakwa Lisa Rachmat?" tanya tim penasihat hukum Lisa Rachmat di ruang sidang.

"Tidak pernah sama sekali pak, saya tidak pernah tersandung apapun masalah hukum karena saya adalah rakyat Indonesia yang taat hukum," jawab Ronald.

Tak puas dengan jawaban Ronald, tim penasihat hukum Lisa kemudian menanyakan terkait apakah keluarga Ronald Tannur pernah menggunakan jasa Lisa Rachmat selain kasus pembunuhan Dini Sera.

Ronald masih mengatakan bahwa dirinya bersama keluarga belum pernah tersandung kasus hukum sebelumnya.

"Tidak pernah sama sekali Pak, kami semua satu sekeluarga adalah masyarakat yang taat hukum dan tidak pernah dihukum sama sekali pak," katanya.

Ronald Tannur menjelaskan bahwa kasus hukum terkait Dini Sera, merupakan kali pertama dirinya terjerat kasus hukum. Bahkan, kali pertama juga keluarga Tannur terjerat kasus hukum berupa dugaan sual yang saat ini tengah berjalan persidangannya.

"Apakah perkara ini adalah perkara yang pertama kali?," tanya kubu Lisa.

"Betul, perkara pertama kali pada pribadi saya sendiri dan keluarga saya, ini perkara kami yang pertama kali," ucap Ronald.

"Yang berkaitan dengan permasalahan hukum?," kata kubu Lisa Rachmat.

"Betul," papar Ronald Tannur.

Diketahui, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap bahwa vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Ronald masih mengatakan bahwa dirinya bersama keluarga belum pernah tersandung kasus hukum sebelumnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |