KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain di Kasus Bengkulu, Tak Hanya Kadis PUPR

23 hours ago 7

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan pengembangan kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari, masih terus bergulir. Penyidik membuka peluang memeriksa sejumlah pihak lain dan tidak hanya berfokus pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.

Pemeriksaan terhadap pihak lain dinilai masih diperlukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, termasuk proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang kini menjadi salah satu fokus penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, saat ini penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

"Betul ada pemeriksaan saksi terhadap Kepala Dinas PU Kota Bengkulu. Nah ini menggunakan dasar surat perintah penyidikan umum, belum ada tersangka," kata Taufik, Selasa (4/8/2026).

KPK Masih Berpeluang Periksa Saksi Lain

Menurut Taufik, pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu bukan menjadi akhir dari proses penyidikan.

Ia menegaskan penyidik masih membuka peluang memanggil pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui proses pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

"Jadi masih terbuka kemungkinan peluang-peluang untuk pemeriksaan pihak-pihak lain selain Kepala Dinas PU Kota Bengkulu," ujarnya.

KPK menilai keterangan dari berbagai saksi diperlukan untuk menyusun rangkaian peristiwa secara utuh sekaligus mendalami dugaan penerimaan yang sedang diselidiki.

Proyek di Pemkot Bengkulu Masih Didalami

Taufik menjelaskan penyidik masih akan terus memeriksa saksi-saksi yang mengetahui pelaksanaan proyek-proyek di bawah Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Menurutnya, pendalaman tidak hanya terbatas pada satu proyek tertentu, melainkan seluruh proyek yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan.

"Jadi bukan hanya saksi yang bersangkutan saja, artinya masih ada dibutuhkan pihak-pihak lain terkait bagaimana proyek yang ada di Kota Bengkulu," katanya.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai mekanisme pelaksanaan proyek maupun dugaan aliran penerimaan yang sedang ditelusuri KPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kadis PUPR Diperiksa soal Proyek IPAL

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, pada Senin (3/8/2026).

Halaman Selanjutnya

Pemeriksaan dilakukan setelah tim penyidik menggeledah rumah Noprisman beberapa waktu lalu.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |