KPK Hadirkan Eks Menpora Dito Ariotedjo di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Besok

21 hours ago 2

Rabu, 9 September 2026 - 23:40 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo dalam sidang kasus korupsi kuota haji.

Dito dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Kamis, 10 September 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kamis tanggal 10 September jaksa penuntut umum KPK akan menghadirkan saksi saudara Ario Bimo Nandito atau Pak Dito untuk memberikan kesaksian," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 9 September 2026.

Budi menuturkan, kesaksian Dito dibutuhkan untuk memberikan keterangan yang utuh sehingga fakta-fakta itu bisa terungkap secara koperensif.

"Termasuk ini juga akan memberikan gambaran yang utuh terhadap konstruksi maupun kronologi sehingga nanti Majelis Hakim akan menilai bagaimana konstruksi utuh dari perkara Kuota Haji ini," ungkap dia.

Budi menjelaskan, Dito sebelumnya juga pernah dilakukan pemanggilan pada saat penyidikan para tersangka di kasus korupsi kuota haji, terutama pengetahuannya soal pemberian 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.

"Sebelumnya Pak Dito ini juga pernah dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan di tahap penyidikan," tutur Budi.

Untuk diketahui, mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau Rp622 miliar atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya di antaranya, staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Angka tersebut berdasarkan hitungan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun penambahan kuota Haji khusus tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum karena bertujuan untuk memenuhi permintaan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.

Selain itu, dalam pengisian kuota haji khusus tambahan disertai dengan dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah.

Halaman Selanjutnya

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK)," ujar Jaksa.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |