KPK Harap Hakim Tolak Gugatan Perdata Eks Bawaslu RI ke Penyidik AKBP Rossa Purbo

1 week ago 4

Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, AKBP Rossa Purbo Bekti, digugat perdata ke Pengadilan Negeri Bogor. Dia juga sudah menjalani sidang perdananya pada Rabu 9 April 2025 kemarin.

Terhadap gugatan tersebut, KPK menilai kurang tepat. Gugatan dilayangkan oleh eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina.

"Bahwa gugatan perdata yang dilakukan oleh saudara AT, kepada penyidik dalam hal ini saudara RPB itu kurang tepat," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 10 April 2025.

Tessa menilai bahwa gugatan perdata yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina, merupakan tugas dari Rossa Purbo sebagai penyidik.

"Dikarenakan gugatan tersebut atau materi yang digugat merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh saudara RPB dalam rangka pelaksanaan tugas," kata Tessa.

Sehingga, kata Tessa, gugatan perdata kepada Rossa Purbo masuk ke ranah pribadi. Maka dari itu, KPK berharap hakim perdata gugatan kepada Rossa bisa menolak seluruh gugatan perdatanya.

"Untuk itu KPK berharap dan memiliki keyakinan bahwa hakim yang saat ini sedang memeriksa perkara tersebut dapat menolak gugatan dari saudari AT dan memutuskan bahwa perbuatan saudara Rossa tidak masuk ke dalam ranah pribadi yang dapat atau bisa di tangani di pengadilan atau persidangan perdata demikian," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti jalani sidang soal gugatan perdata yang diajukan oleh mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu 9 April 2025.

IM57+ Institute mengaku akan mendampingi secara penuh Rossa Purbo Bekti dalam menghadapi sidang di PN Bogor. 

"Kami akan memberikan pendampingan atau advokasi terhadap penyidik senior KPK yang selama ini telah berjuang memberantas korupsi yang hari ini ada sidang gugatan di PN Bogor," ujar mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo kepada wartawan, Rabu 9 April 2025.

Sementara itu, Novel Baswedan mengatakan bahwa aneh jika penyidik KPK digugat perdata ke Pengadilan Negeri Bogor. Rossa Purbo, kata Novel, adalah seorang aparat penegak hukum.

"Bayangkan penegak hukum biarpun dia sebagai penyidik, penyelidik bahkan hakim ketika bekerja, mereka itu bekerja untuk dan atas nama negara. Dalam hal ini ada beberapa institusi tentunya," kata Novel.

Dia merasa prihatin, pasalnya gugatan perdata ini merupakan serangan balik secara personal untuk Rossa Purbo Bekti.

"Dalam pandangan saya, saya melihat ini adalah serangan balik kepada personal yang sedang melakukan tugas demi kepentingan negara dalam upaya pemberantasan korupsi," sebutnya.

Ketua IM57+ yakni Lakso Anindito menjelaskan upaya pengusutan kasus korupsi lama itu merupakan bentuk mengatasi strategic litigation against public participation atau public interest

Lakso bersama jajaran IM57+ mau mendampingi Rossa Purbo karena, hakim meminta agar yang mendapinginya bukan dari Tim Biro Hukum KPK. Lakso juga memiliki alasan untuk mendampingi Rossa Purbo.

"Karena di sini untuk menunjukkan bahwa kita memahami bagaimana proses yang dilakukan oleh KPK dan saya ingin menegaskan bahwa IM57+ Institute standingnya ada di samping teman-teman penyidik kpk. Dan apa yang dilakukan oleh Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawan itu merupakan sudah merupakan upaya yang tepat dan benar," kata Lakso.

Pun, dia menilai bahwa gugatan perdata kepada Rossa ini, dinilai sangat mengada-ada. Pasalnya, alasan gugatan tersebut karena Rossa tak memberikan izin Agustiani untuk berobat ke luar negeri.

"Alasan gugatan mulai dari penolakan untuk berobat dan lain-lain di luar negeri sampai dengan mengapa perkara ini diproses kembali padahal sudah ada apa namanya, putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," kata Lakso.

"Perlu diingat kawan-kawan semua bahwa dalam pengembangan proses penyidikan, dalam pengembangan proses penyelidikan, dalam pengembangan proses penuntutan, itu sangat mungkin untuk dibuka adanya kasus baru, untuk melihat siapa saja yang berkaitan," sambugnya.

Diketahui, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri Bogor. 

Gugatan ke PN Bogor Kelas IA didaftarkan tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto yang didampingi oleh suami Agustiani Tio, Adrial Wilde.

Army menerangkan, gugatan dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor Kelas IA karena Bogor menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti.

Army menegaskan, gugatan perdata dilayangkan karena Agustiani Tio ditawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti ketika ibu rumah tangga itu berstatus sebagai saksi di KPK.

Halaman Selanjutnya

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti jalani sidang soal gugatan perdata yang diajukan oleh mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu 9 April 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |