Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa akan tetap hadir dalam sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang rencananya bakal digelar pada 10 dan 14 Maret 2025 pekan depan.
"Kalau menurut pandangan saya Biro hukum tetap akan menghadiri. Kecuali ada hal lainnya yang nanti kita bisa lihat sama-sama. Tapi akan tetap menghadiri dan akan mengikuti proses praperadilan yang tersebut," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK, Kamis 6 Maret 2025.
Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap di KPK
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Tessa belum bisa menampik terkait jawaban apa yang disiapkan tim biro hukum KPK untuk menghadapi sidang praperadilan Hasto Kristiyanto jilid II.
"Ya itu. Biro hukum kan meminta penundaan untuk mempersiapkan. Berdasarkan pengajuan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari saudara HK ya. Tapi isi materinya seperti apa saya masih belum bisa melihat," kata Tessa.
Jubir berlatar belakang polri itu, meminta publik bersama-sama menyaksikan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto pekan depan.
Diketahui, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebutkan bahwa telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.
Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari 2025.
Halaman Selanjutnya
Hasto disebutkan bahwa telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.