Jakarta, VIVA – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Banjarmasin, Mulyono merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut jabatan tersebut.
"Penyidik masih mendalami terkait dengan saudara MLY (Mulyono) menjadi komisaris di 12 perusahaan tersebut," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Jumat, 13 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Budi menjelaskan, jabatan Mulyono di 12 perusahaan itu akan dikaitkan dengan kasus dugaan suap restitusi pajak.
"Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya, atau ada modus-modus lain yang masuk ke dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi, ada unsur benturan kepentingannya, itu nanti masih akan didalami," ucap dia.
Terkait dengan pelanggaran etik terhadap Mulyono, KPK menyebut hal tersebut masuk ke dalam ranah internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat di 12 perusahaan, menjabat komisaris. Nah apakah itu diatur juga, nah itu menjadi kewenangan etik seorang ASN yang tentunya itu menjadi ranah di pengawasan internalnya Kementerian Keuangan," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Banjarmasin, Mulyono merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan.
Mulyono diketahui telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Photo :
- Tangkapan Layar Youtube KPK
“Bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10. Ada 12 perusahaan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari ANTARA, Selasa, 10 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Budi menuturkan, pihaknya akan melihat modus dugaan tindak pidana korupsi mengenai hal tersebut. Terlebih, Mulyono merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
“Misalnya, menjadi layering (pemisahan, red.) ya untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, atau seperti apa? Itu nanti kami akan dalami ya, termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan? Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi pajak,” tutur dia.
KPK Bakal Telusuri Temuan USD 50 Ribu Saat Geledah Rumdin-Kantor Ketua PN Depok
KPK akan menelusuri asal usul dari uang senilai USD 50 ribu yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.
VIVA.co.id
13 Februari 2026

3 weeks ago
8










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)

