Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Incinerator DLH Manado Minta Perlindungan Hukum Karena Dugaan Intimidasi

1 day ago 5

Kamis, 29 Mei 2025 - 01:14 WIB

Manado, VIVA – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pembakar sampah (incinerator) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado tahun anggaran 2019 kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, bukan hanya karena kerugian negara yang cukup besar, tetapi juga karena munculnya dugaan intimidasi terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Dua kuasa hukum dari salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Lifa Malahanum dan Agung Mattauch, secara resmi meminta perlindungan hukum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mereka menyampaikan laporan langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejagung, setelah sebelumnya menduga ada tekanan terhadap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.

Dalam keterangannya kepada awak media, Lifa dan Agung menyebut bahwa pihak Kejari Manado mengalami intimidasi yang berasal dari keluarga Prabowo, Direktur Utama PT Wira Incinerindo Resik Abadi. Perusahaan ini diketahui sebagai pelaksana proyek pengadaan incinerator DLH Manado pada tahun 2019.

“Pertemuan kami dengan Jampidsus bertujuan untuk meminta perlindungan hukum, menyusul adanya dugaan tindakan intimidasi terhadap penyidik Kejari Manado yang tengah menangani kasus ini,” kata Lifa dan Agung usai pertemuan yang berlangsung pada Senin dan dilanjutkan Rabu, 28 Mei 2025.

Mereka juga telah menyerahkan tembusan laporan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara sebagai bagian dari langkah hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa gangguan eksternal.

Dalam penjelasan lebih lanjut, kedua kuasa hukum tersebut menyoroti peran signifikan yang dimainkan oleh Prabowo dalam proyek pengadaan incinerator. Mereka menyebut bahwa Prabowo tidak hanya sebagai pelaksana teknis proyek melalui perusahaannya, tetapi juga berperan aktif sejak tahap perencanaan awal.

"Prabowo disebut sebagai inisiator proyek. Ia yang mengatur agar PT Atakara menjadi rekanan dari PT Wira Incinerindo Resik Abadi. Bahkan, alat yang digunakan dalam proyek tersebut merupakan produksi Prabowo sendiri," ujar Lifa.

Yang lebih mengejutkan, menurut informasi yang mereka bawa, sekitar 85 persen dari total pagu anggaran proyek tersebut diduga mengalir langsung ke rekening perusahaan milik Prabowo. Fakta ini menjadi sorotan penting dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejari Manado.

Lifa dan Agung menegaskan bahwa permohonan perlindungan hukum ini bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan upaya untuk menjamin independensi dan integritas penegakan hukum agar tidak terpengaruh oleh tekanan pihak-pihak yang memiliki kepentingan.

“Langkah ini diambil demi menjaga agar proses hukum tetap bersih dan bebas dari intervensi. Kami yakin Kejaksaan Agung akan memberi perhatian serius terhadap laporan ini,” tambah mereka.

Kasus korupsi proyek incinerator di DLH Manado sendiri merupakan salah satu kasus yang cukup kompleks dan menarik perhatian publik. Proyek ini didanai dari anggaran negara dan seharusnya menjadi bagian dari solusi pengelolaan sampah di Kota Manado. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini justru menjadi ladang bancakan yang merugikan keuangan negara.

Kejari Manado masih terus menggali bukti dan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk kontraktor, pihak DLH, serta pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari proyek tersebut. Dengan adanya dugaan intimidasi, para pengacara mendesak agar Kejagung bisa segera mengambil langkah strategis untuk melindungi aparatnya dan memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif dan tuntas.

Halaman Selanjutnya

"Prabowo disebut sebagai inisiator proyek. Ia yang mengatur agar PT Atakara menjadi rekanan dari PT Wira Incinerindo Resik Abadi. Bahkan, alat yang digunakan dalam proyek tersebut merupakan produksi Prabowo sendiri," ujar Lifa.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |