Medan, VIVA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan Putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 meminta pemerintah untuk tidak menarik pungutan apapun alias menggratiskan biaya sekolah untuk tingkat SD dan SMP baik sekolah negeri maupun swasta.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan mengkaji terlebih dahulu putusan tersebut. Karena, dalam putusan itu, biaya pendidikan gratis bukan saja di sekolah negeri, tapi sekolah swasta. Apakah semua itu harus ditanggung dari APBD masing-masing daerah atau bukan.
Hal tersebut menjadi pertanyaan Rico Waas, yang menyatakan bahwa keputusan itu harus dikaji secara keseluruhan sebelum dijalankan. Begitu juga, lanjutnya, pasti akan ada petunjuk dan arahan dari Pemerintah Pusat untuk pelaksana putusan tersebut.
"Saya ingin lebih banyak melakukan diskusi dulu bersama rekan-rekan akademisi dan juga para praktisi ekonomi. Karena saya melihat niatnya (Putusan MK) ini baik, tetapi apakah negara sanggup untuk melaksanakannya. Ini yang menjadi pertanyaan, bagaimana kajiannya. Untuk itu, saya butuh melakukan kajian-kajian yang lebih komprehensif," ucap Rico Waas kepada wartawan, Kamis, 29 Mei 2025.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Rico Waas menjelaskan kajian-kajian itu sangat perlu dilakukan untuk dapat melihat bagaimana sistem pelaksanaan dan implementasi dari Keputusan MK tersebut.
Terkhusus untuk sekolah swasta, Rico Waas menilai Pemko Medan perlu mempelajari terlebih dahulu bagaimana sistem pembiayaan yang akan dilakukan pemerintah kepada sekolah-sekolah tersebut agar dapat dinikmati masyarakat Kota Medan secara gratis.
"Karena kalau sekolah swasta, inikan sistemnya juga dimiliki oleh pribadi-pribadi (yayasan) yang ruang finansialnya itu dibutuhkan untuk berputar. Maka dari itu bagaimana cara atau polanya, sedangkan (biaya) sekolah-sekolah swasta ini kan berbeda-beda. Ada sekolah swasta yang elit, medium, ini bagaimana polanya. Makanya untuk hal ini kita membutuhkan kajian," kata Rico Waas.
Segera Koordinasi dengan Kemendikdasmen
Politisi Partai Nasdem itu mengungkapkan sebagai langkah awal, Pemko Medan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) RI guna menindaklanjuti Putusan MK nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut.
"Terkait hal ini, kita juga harus berkomunikasi dengan Kementerian Dasar dan Menengah. Khususnya terkait kebijakan serta teknis pembiayaan dan pelaksanaannya," kata Rico Waas.
Rico Waas juga memastikan, Pemko Medan akan melibatkan pihak sekolah-sekolah swasta di Kota Medan dalam membahas dan menindaklanjuti Putusan MK tersebut.
"Semua pihak akan kita ajak dalam ruang diskusi, termasuk sekolah swasta, hal ini akan kita bahas lebih lanjut secara bersama-sama. Tetapi tentunya kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kementerian (Pendidikan Dasar dan Menengah). Itu wajib," jelas Rico Waas.
Halaman Selanjutnya
"Karena kalau sekolah swasta, inikan sistemnya juga dimiliki oleh pribadi-pribadi (yayasan) yang ruang finansialnya itu dibutuhkan untuk berputar. Maka dari itu bagaimana cara atau polanya, sedangkan (biaya) sekolah-sekolah swasta ini kan berbeda-beda. Ada sekolah swasta yang elit, medium, ini bagaimana polanya. Makanya untuk hal ini kita membutuhkan kajian," kata Rico Waas.