Karo, VIVA – Aksi pencurian tas milik seorang penumpang mobil angkutan umum PAS yang terjadi di kawasan Jalan Kapten Bangsi, Kabanjahe, diungkap polisi.
Kurang dari sehari setelah kejadian, Tim Cobra Unit Pidum Satreskrim Polres Karo mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian uang tunai Rp 13 juta.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Tersangka berinisial ISN alias B, warga Kecamatan Kabanjahe, diamankan pada Jumat 7 Agustus sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah kos-kosan di kawasan Jalan Mariam Ginting, Gang Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan setelah Tim Cobra menerima informasi keberadaan tersangka.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, personel langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa ke Polres Karo guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Hizkia.
Korban dalam kasus ini adalah KS (63), seorang Pegawai Negeri Sipil asal Aceh Tenggara. Peristiwa terjadi pada Kamis 6 Agustus sekitar pukul 19.45 WIB di depan Rumah Makan Iyo, Jalan Kapten Bangsi, Kabanjahe.
Saat itu korban meletakkan sebuah tas berwarna hijau bertuliskan FOSSIL di samping sopir mobil PAS yang ditumpanginya. Tas tersebut berisi pakaian dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.
Korban kemudian turun sebentar untuk membeli makanan di pasar kaget. Namun ketika kembali ke dalam kendaraan, tas tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Setelah mencari dan memperoleh informasi dari warga sekitar, korban menduga tasnya diambil oleh seseorang yang bekerja sebagai tukang parkir di lokasi tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Karo.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu buah tas hijau bertuliskan FOSSIL yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU 1/2023 tentang tindak pidana pencurian.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Karo untuk melengkapi proses penyidikan dan pendalaman kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.
Jukir ‘Bang Jago’ di Tambora Tolak Rp2 Ribu hingga Ajak Duel Pengendara! Positif Narkoba dan Pakai Karcis Kedaluwarsa
Aksi seorang juru parkir (jukir) yang diduga memaksa pengendara membayar uang parkir Rp5.000 di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, berujung panjang.
VIVA.co.id
10 Agustus 2026

2 weeks ago
6
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

