Jakarta, VIVA – Ajudan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan soal penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Kusnadi pun meminta kepada hakim tunggal untuk memerintahkan KPK mengembalikan ponsel hingga catatan Hasto Kristiyanto yang disita melalui Kusnadi.
Hal tersebut diungkap oleh tim kuasa hukum Kusnadi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 8 April 2025 ketika membacakan permohonan praperadilannya.
“Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan menyatakan bahwa penggeledahan oleh Termohon kepada Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan tidak sah," ujar kuasa hukum Kusnadi, di ruang sidang.
Kusnadi usai rampung diperiksa KPK kasus Harun Masiku
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
“Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan segala barang atau benda yang telah dilakukan penyitaan kepada Pemohon," sambungnya.
Pun, diketahui barang yang disita penyidik dari tangan Kusnadi saat itu, diantaranya:
1. Ponsel Vivo 1713 milik Hasto Kristiyanto
2. Ponsel iPhone 11 milik Kusnadi
3. Ponsel iPhone 15 milik Hasto
4. Buku bertuliskan KompasTV di depannya
5. Buku catatan warna hitam bertuliskan ERICA
6. Buku catatan warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan
7. Kwitansi DPP PDIP Rp200 juta untuk pembayaran operasional
8. Buku tabungan BRI Simpedes
9. Kartu eksekutif Menteng Apartemen
10. Dompet kartu warna hitam
11. Alat perekam suara merk Sony milik Kusnadi
Diketahui, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.
Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto. Penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kurnadi ini pun berbuntut panjang.
Tim hukum langsung melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) pada 11 Juni.
Keesokan harinya, Rabu 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Laporan ini dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah itu telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.
Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto bersama tim hukumnya juga menyambangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis 13 Juni 2024 untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK.
Kusnadi merasa Rossa Purbo Bekti telah bersikap sewenang-wenang dan merugikan dirinya saat peristiwa penyitaan dan penggeledahan.
Akan tetapi, laporan dugaan terjadinya perampasan kemerdekaan serta perampasan barang milik pribadi tersebut ditolak pihak Bareskrim.
Setalah pihak Kusnadi berkonsultasi dengan penyidik di Bareskrim, mereka justru disarankan membuat gugatan praperadilan di pengadilan.
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto semakin meyakini dikriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mendengarkan dakwaan kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Adapun ajudan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Kusnadi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penyitaan handphone dan juga buku.
Gugatan itu sendiri teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dilayangkan Kusnadi melalui tim kuasa hukumnya pada Jumat 7 Maret 2025.
Adapun gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca terjadinya penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Senin 10 Juni 2024.
Halaman Selanjutnya
1. Ponsel Vivo 1713 milik Hasto Kristiyanto