Langkah Selanjutnya yang Bakal Dilakukan Ruben Onsu Setelah Jadi Tersangka Penipuan

3 days ago 12

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:05 WIB

VIVA – Nama Ruben Onsu kembali menjadi sorotan publik setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi. Kabar tersebut dengan cepat menyita perhatian warganet dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Menanggapi situasi yang tengah dihadapinya, Ruben Onsu akhirnya menyampaikan pernyataan terbuka melalui akun Instagram pribadinya, @ruben_onsu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam unggahan tersebut, presenter yang akrab disapa Ko Ruben itu menyampaikan permohonan maaf sekaligus membeberkan langkah yang akan ditempuhnya untuk menghadapi proses hukum.

Ruben Onsu menegaskan bahwa dirinya tidak tinggal diam. Ia berencana melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut. 

Selain itu, mantan suami Sarwendah itu juga tengah mengumpulkan berbagai bukti untuk mendukung keterangan yang telah disampaikannya dalam proses pemeriksaan.

"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar belakangan ini, saya memohon maaf atas situasi yang ada. Selama proses ini berjalan, saya juga sudah berupaya melakukan tabayun melalui teman kami, namun memang belum menemukan titik temu," kata Ruben Onsu, dikutip Minggu 23 Agustus 2026.

"Di sisi lain, saya terus mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan apa yang saya sampaikan dalam pemeriksaan, dengan tujuan menunjukkan kesesuaian data dan keterangan yang ada," sambungnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Ruben Onsu untuk memberikan penjelasan dan memperkuat keterangannya di hadapan penyidik. Namun, hingga kini belum dijelaskan secara rinci dengan siapa komunikasi lanjutan tersebut akan dilakukan.

Kasus yang menyeret nama Ruben Onsu ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut dibuat oleh pelapor berinisial P atas nama korban berinisial DM pada 22 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara tersebut, nilai investasi yang dipermasalahkan disebut mencapai Rp3 miliar. Polisi sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terlapor terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi.

"Kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben Onsu) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo di Polres Metro Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya

Terkait perkara tersebut, Ruben Onsu disangkakan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Selain itu, perkara ini juga dikaitkan dengan ketentuan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |