Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menegaskan penerimaan mahasiswa baru tidak boleh didasari oleh kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu.
Hal itu ditegaskan Lalu merespons operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jajaran rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia mengaku prihatin dan menyayangkan jajaran rektorat Unsoed terjaring OTT KPK atas dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
"Penerimaan mahasiswa baru harus menjadi proses yang objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis pada kemampuan serta prestasi calon mahasiswa, bukan berdasarkan kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu," ucap Lalu saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Agustus 2026.
Lalu menjelaskan, praktik suap tidak boleh terjadi di perguruan tinggi mana pun.
Kata dia, pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang meritokrasi dan mobilitas sosial, bukan ruang transaksi yang membuka kesempatan bagi mereka yang memiliki akses atau kemampuan finansial lebih besar.
Di sisi lain, Lalu menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan oleh KPK. Dia meminta semua pihak tidak menghakimi sebelum proses hukum memberikan kepastian.
Lebih lanjut, dia pun menegaskan kasus ini harus menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap seluruh mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri, agar tidak membuka celah terjadinya intervensi, suap, atau pengondisian.
"Jangan sampai persoalan yang terjadi pada penerimaan mahasiswa baru justru merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi," pungkas Lalu.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengonfirmasi melakukan OTT terhadap jajaran Rektorat Unsoed.
Mereka di antaranya adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
KPK mengungkapkan OTT tersebut terkait dugaan penerimaan uang dalam penerimaan mahasiswa baru.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KPK Amankan Uang Rp1,5 Miliar di Kasus Bogor, Kenapa Belum Ada Tersangka?
KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi Pemkab Bogor, tetapi sampai saat ini belum menetapkan tersangka karena alat bukti belum cukup.
VIVA.co.id
21 Agustus 2026

5 days ago
1
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

