Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) tahun 2025 meresmikan PT Telemedia Komunikasi Pratama (Viberlink, anak usaha Surge) dan PT Eka Mas Republik (MyRepublic) sebagai dua pemenang lelang frekuensi.
Dalam siaran pers yang dirilis Tim Seleksi Lelang Frekuensi 1,4 GHz Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Selasa, 25 November 2025, sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 489 Tahun 2025, menetapkan PT Telemedia Komunikasi Pratama Sebagai Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) tahun 2025 pada Regional I.
Perusahaan ini menetapkan harga penawaran sebesar Rp403.764.000.000,00 (empat ratus tiga miliar tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah) dan ditetapkan sebagai Peringkat kesatu pada Regional 1.
Melalui keputusan Menteri yang sama, PT Eka Mas Republik ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025 pada Regional II, dengan harga penawaran sebesar Rp300.888.000.000,00 (tiga ratus miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta rupiah).
PT Eka Mas Republik juga ditetapkan sebagai peringkat kesatu pada Regional III dalam seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025, dengan nilai penawaran sebesar Rp100.888.000.000,00 (seratus miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta rupiah).
Berdasarkan surat dari Tim Seleksi ini, pemenang diwajibkan melunasi Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan untuk Tahun Kesatu dan menyerahkan jaminan komitmen pembayaran BHP IPFR untuk tahun kedua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital.
Setelah ketentuan pelunasan sudah dilakukan, pemenang seleksi berhak mendapatkan Izin Pita Frekuensi Radio sesuai dengan ketetapan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital. Penetapan Pemenang Seleksi bersifat final dan mengikat.
Diterapkannya BWA pada frekuensi radio 1,4 GHz, maka diharapkan Pemerintah bisa menghadirkan internet murah bagi masyarakat Indonesia, dengan ketentuan tersedianya internet jaringan tetap (fixed broadband) berkecepatan tinggi hingga 100 Mbps namun harganya terjangkau.
Halaman Selanjutnya
Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI nomor 13 tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz yang diundangkan pada 23 Mei 2025.

5 hours ago
2









