Jakarta, VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara untuk pengacara Gregorius Ronald Tannur Lisa Rachmat. Lisa dijerat dalam kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Lisa terjerat perkara dugaan suap tiga hakim PN Surabaya dan pemufakatan jahat bersama mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas tewasnya Dini Sera Afrianti.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 11 tahun,” ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.
Hakim menyatakan bahwa Lisa secara sah dan menyakinkan terlibat dalam perkara dan permufakatan jahat dugaan suap putusan bebasnya Ronald Tannur itu.
Lisa Rachmat
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Vonis hakim untuk Lisa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Lisa dengan 14 tahun penjara.
Jaksa menuntut Lisa Rachmat dengan 14 tahun penjara karena diyakini terbukti memberikan suap kepada majelis hakim PN Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Lisa melakukan pemufakatan jahat dengan hakim PN Surabaya dan pejabat MA agar Ronald Tannur bisa dapat hukuman bebas terkait kasus dugaan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti.
Adapun sidang tuntutan Lisa Rachmat digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Mei 2025. Sidang tuntutan Lisa digelar bersama dengan terdakwa lainnya yakni Zarof Ricar dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang.
Jaksa menilai Lisa secara sah bersalah memberikan suap karena mengupayakan Ronald Tannur bebas. Lisa sebagai pihak pemberi suap bersama dengan Meirizka Widjaja.
Halaman Selanjutnya
Lisa melakukan pemufakatan jahat dengan hakim PN Surabaya dan pejabat MA agar Ronald Tannur bisa dapat hukuman bebas terkait kasus dugaan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti.