Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Jadi Sorotan, Menteri PKP Buka Suara

5 hours ago 1

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:51 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait atau akrab disapa Ara buka suara usai wacana rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi menjadi sorotan. Ara menyebut rencana itu dicanangkan setelh mendengarkan masukan dari sejumlah pihak.

"Kemudian saya juga sudah bertemu dengan banyak ekosistem. Di antaranya adalah konsumen. Konsumen itu saya dengar. Kita kan perlu mendengarkan konsumen. Kalau nggak kita nggak dengerin konsumen, kita nggak tau maunya apa. Konsumen juga soal tempat yang tidak terlalu jauh di kota itu menjadi penting sekali," ujar Ara kepada wartawan di KPK, Rabu 18 Juni 2025.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait

Photo :

  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Meski begitu, Ara menuturkan bahwa rumah subsidi dengan luas 60 meter itu tidak akan ada di perkotaan. Hal itu lantaran harga tanah yang mahal saat ini.

"Contoh, nggak ada rumah subsidi di Jakarta, di Bandung. Rata-rata nggak ada ya di kota ya? Kenapa? Karena harga tanahnya mahal. Kemudian saya juga sudah bertemu dengan banyak ekosistem," kata Ara.

"Selama ini ukurannya satu ukuran 60 meter. Dua kamar dan sebagainya. Dan rata-rata itu adanya tidak di perkotaan," lanjutnya 

Kemudian, kata Ara, rumah subsidi tahun ini telah dianggarkan untuk 350 ribu unit. Nantinya, satu rumah subsidi akan dibangun oleh 5 orang pekerja.

"Kemudian saudara perlu ketahui rumah subsidi ini rata-rata satu rumah dikerjakan 5 orang. Berarti ada orang yang bekerja 350.000 rumah subsidi dikali 5, sekitar 1.650.000 orang," ungkap dia.

Maruarar menyebut bahwa rencana ini masih bersifat usulan dan belum mendapatkan keputusan dari sejumlah pihak. Hal itu demi menyediakan rumah bagi masyarakat di perkotaan.

"Supaya ada rumah kebanyakan buat millenial yang ada di perkotaan. Kan begitu. Karena selama ini saya dengar juga mereka yang paling penting tempatnya layak. Tidak kumuh. Tidak usah terlalu besar juga tidak apa-apa. Kita dorong dong wacana ini ke publik," beber Ara.

Diketahui, Kementerian PKP berencana untuk mengubah batasan luas minimal rumah subsidi. Hal itu tertera dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Dalam aturan tersebut, tertuang minimal luas tanah untuk rumah tapak menjadi 25 meter persegi dan yang paling tinggi 200 meter persegi. Sementara untuk luas bangunannya, diubah menjadi minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Ilustrasi rumah subsidi (Foto/Antara)

Aturan ini berbeda dari aturan sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang disebutkan bahwa luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sementara luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Rencananya rumah subsidi dengan luas minimal 18 meter persegi akan diterapkan di wilayah perkotaan, sementera untuk di wilayah perdesaan tetap menggunakan aturan yang lama. Rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi itu ditujukan untuk seseorang yang masih lajang atau suami-istri dengan anak satu.

Halaman Selanjutnya

"Supaya ada rumah kebanyakan buat millenial yang ada di perkotaan. Kan begitu. Karena selama ini saya dengar juga mereka yang paling penting tempatnya layak. Tidak kumuh. Tidak usah terlalu besar juga tidak apa-apa. Kita dorong dong wacana ini ke publik," beber Ara.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |