Jakarta, VIVA – Mantan pejabat sekaligus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ternyata memiliki akses istimewa saat menjabat di MA dalam mengurus kasus-kasus. Zaror dinilai punya akses istimewa karena telah membangun jaringan dan relasi ketika menjabat di MA sejak 2012-2022
Hal itu terungkap oleh hakim anggota Purwanto S Abdullah dalam sidang putusan atau vonis Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 18 Juni 2025.
Zarof diketahui telah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Pidana tahun 2006-2014, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum tahun 2014-2017, serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan tahun 2017-2022.
Jabatan tersebut, kata hakim, yang membuat Zarof memiliki banyak relasi di lingkungan MA. Pasalnya, Zarof bisa melakukan interaksi dengan para hakim di pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), hingga MA.
"Menimbang bahwa dari tugas dan fungsi jabatan yang pernah dijabat oleh terdakwa tersebut memberikan akses istimewa kepada terdakwa untuk berinteraksi dengan para hakim di semua tingkatan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung," kata hakim di ruang sidang.
Hakim menuturkan ada barang bukti berupa temuan dokumen catatan berisi nomor perkara dengan kode tertentu yang ditemukan di rumah Zarof. Sehingga hakim menilai bahwa catatan itu yang mengindikasikan penerimaan gratifikasi Zarof Ricar.
"Terbukti dari ditemukannya dokumen-dokumen catatan berupa tulisan tangan yang berisikan nomor-nomor perkara dan kode-kode tertentu di tempat penyimpanan aset gratifikasi, di mana catatan-catatan tersebut mengindikasikan bahwa gratifikasi yang ditrima terkait dengan penanganan perkara tertentu di lingkungan pengadilan," kata hakim.
Kemudian, hakim mencontohkan salah satu perkara yang ditangani Zarof yakni kasasi perkara Ronald Tannur.
Menurut hakim, Zarof bisa berupaya mempengaruhi putusan kasasi karena memiliki akses dan jaringan yang dibangun selama menjabat di MA.
"Menimbang bahwa salah satu contoh konkrit hubungan gratifikasi dengan jabatan adalah kasus perkara Gregorius Ronald Tannur, di mana terdakwa menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Lisa Rachmat untuk memfasilitasi upaya mempengaruhi hakim kasasi di mana terdakwa dapat melakukan hal tersebut karena memiliki akses dan jaringan yang dibangun selama karir panjangnya di Mahkamah Agung," kata hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan putusan atau vonis hukuman 16 tahun penjara untuk mantan pejabat Mahkamah Agung, MA, Zarof Ricar. Adapun Zarof Ricar terjerat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas tewasnya Dini Sera Afrianti.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.
Hakim menyatakan bahwa Zarof secara sah bersalah dalam melakukan dugaan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi. Vonis hakim untuk Zarof itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhi tuntutan selama 20 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, hakim mencontohkan salah satu perkara yang ditangani Zarof yakni kasasi perkara Ronald Tannur.