Jakarta, VIVA - Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara 4 hakim dan panitera pengadilan yang terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung.
“Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Senin, 14 April 2025.
Kendati demikian, Yanto menyampaikan, terkait dengan pemecatan terhadap para tersangka itu Mahkamah Agung belum memberikan usulan karena menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA
Photo :
- vivanews/Andry Daud
“Kita semua wajib menghormati asas peraduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung,” katanya.
Yanto juga menyampaikan bahwa pimpinan Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh penyidik Kejagung.
Mahkamah Agung juga mendorong agar selama pelaksanaan proses hukum dilakukan secara transparan, fair dan akuntabel.
“Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan Peradilan yang bersih dan profesional,” katanya.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan putusan vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Tujuh orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wahyu Gunawan, serta 3 hakim dalam Majelis Hakim yang memberikan putusan vonis lepas yakni Hakim Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim dan Hakim anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Halaman Selanjutnya
“Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan Peradilan yang bersih dan profesional,” katanya.