Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:33 WIB
VIVA – Mantan presiden Suriah Bashar Al-Assad beserta adiknya, Maher Al-Assad, dijatuhi hukuman mati dalam ketidakhadiran atau secara in absentia atas dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan, menurut laporan kantor berita SANA, Selasa, 11 Agustus 2026.
Mahkamah Agung Suriah mendakwa Assad dengan pasal terkait pembunuhan yang disengaja terhadap orang lain, termasuk anak-anak, kemudian penyiksaan, penculikan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Bashar Al-Assad divonis bersalah atas tuduhan tersebut dan dijatuhi hukuman mati, seperti diberitakan SANA.
Pengadilan Suriah tersebut menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada delapan orang.
Bekas kepala keamanan politik di provinsi Daraa, Atef Najib, hadir di ruang sidang saat dia divonis mati.
Diketahui, Maher Al-Assad mengetuai Divisi Empat Angkatan Bersenjata Suriah Arab semasa rezim Bashar Al-Assad.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pada November 2024, kelompok oposisi bersenjata Suriah melancarkan serangan besar-besaran terhadap pasukan pemerintah dan berhasil memasuki Damaskus pada 8 Desember.
Bashar Al-Assad lantas mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden, kemudian kabur dari Suriah.(ant)
Nadiem Yakin Dapat Vonis Bebas Lewat Banding, Singgung Tak Ada Kerugian Negara hingga Pelanggaran Hakim
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi kasus chromebook. Nadiem pun mengajukan banding ke PT Jakarta.
VIVA.co.id
5 Agustus 2026

2 weeks ago
9
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

