Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya mengungkap indikasi praktik terorganisir dalam penyebaran hoaks di media sosial, termasuk dugaan penggunaan pihak ketiga berbayar untuk memproduksi konten bermuatan pidana.
Temuan itu muncul dalam pengusutan kasus yang menyeret 10 orang sebagai tersangka dari total 28 penggiat media sosial yang diperiksa selama periode Juni hingga Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, mengatakan, salah satu modus yang ditemukan adalah keterlibatan pihak lain yang dibayar untuk membuat konten provokatif.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Photo :
- ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Menanggapi temuan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai praktik produksi dan penyebaran konten hoaks secara terorganisir harus diusut hingga ke dalangnya. Menurutnya, polisi juga harus tegas dengan menetapkan mereka sebagai musuh dan ancaman negara.
“Provokator hoaks seperti inilah yang harus diberantas tuntas oleh Polri, Komdigi, dan seluruh pihak terkait. Saya juga minta polisi kategorikan ini sebagai musuh dan ancaman negara," Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Senin 10 Agustus 2026.
Sahroni pun meminta jangan hanya kontennya yang di-take down, tetapi pelaku, pemesan konten, dan dalang operatornya juga harus diusut dan dijerat secara pidana.
"Jangan sampai para pihak yang secara sengaja mencari keuntungan dengan menciptakan huru-hara melalui hoaks ini dibiarkan tumbuh. Ini jelas industri yang buruk bagi kamtibmas dan ekosistem demokrasi,” ujar Sahroni.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sahroni menegaskan, kebebasan berekspresi tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi, tetapi harus disertai tanggung jawab atas informasi yang disampaikan kepada publik.
“Negara tentu menjamin kebebasan berpendapat dan kritik, termasuk di medsos. Tetapi berita hoaks ini sangat berbahaya karena berdasarkan dari kebohongan yang bisa menciptakan kegaduhan yang tidak berdasar. Itu justru merusak demokrasi. Kritik silakan, ruang berpendapat dibuka lebar, diskusi sehat wajib dilakukan, tetapi semua itu harus bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Jadi hal-hal yang sengaja dibuat untuk menyesatkan publik jelas harus diberantas,” kata Sahroni.
9 Orang Jadi Tersangka Kasus Hoaks Agustus, Polisi Bongkar Modusnya
Polisi menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan produksi dan penyebaran konten provokatif serta hoaks di media sosial yang berkaitan dengan isu Agustus 2026.
VIVA.co.id
7 Agustus 2026

2 weeks ago
13
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

