Membela Diri, Pedagang Pempek Bunuh Preman di Pasar Angso Duo Jambi

4 hours ago 2

Minggu, 4 Mei 2025 - 19:54 WIB

Jambi, VIVA – Aksi pembelaan diri seorang pedagang pempek berujung maut di Pasar Tradisional Angso Duo, Jambi. Pedagang bernama Gutomo Edi Saputra (33), warga Jelutung, Kota Jambi, diserang oleh dua pria yang diduga preman.

Dalam insiden tersebut, satu pria tewas di lokasi kejadian setelah ditikam berulang kali di bagian dada, sementara satu lainnya selamat namun mengalami luka-luka.

Foto : Kapolresta Jambi Kombespol Boy Sutan Binanga Siregar Melakukan Pers Rilis Pedagang Pempek Setelah Membunuh Orang di Pasar

Photo :

  • VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga, membenarkan terjadinya perkelahian yang melibatkan tiga pria di Pasar Angso Duo, Jambi, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis pagi, 1 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.

Berdasarkan keterangan polisi, pemicu perkelahian ini diduga hal sepele. Saat Gutomo hendak membeli bahan dagangan di dalam pasar, salah seorang yang diduga preman, yakni Anggi Anggara (27), melontarkan kata-kata kasar yang menyinggung perasaannya. Gutomo kemudian membalas dengan bahasa kasar, yang membuat Anggi tersinggung.

"Saat di tengah pasar, korban (Anggi) turun dan langsung menantang pelaku berkelahi sambil menendang kepala motor pelaku. Istri pelaku dan pedagang sayur di pasar sempat melerai keduanya," jelas Kombes Pol Boy Sutan Binanga pada Minggu, 4 Mei 2025.

Namun, Anggi rupanya tidak terima dan memanggil rekannya, Astobli Ferri (38). Saat Gutomo tengah membeli bahan dagangan, kedua korban langsung menyerangnya menggunakan batu bata, memukul kepalanya hingga berdarah. Merasa terancam dan tidak seimbang dalam jumlah, Gutomo kemudian mengambil pisau dari dalam tasnya untuk membela diri.

Melihat pisau, kedua korban berusaha melarikan diri. Namun, Gutomo terus mengejar hingga Anggi terjatuh. Di saat itulah, Gutomo menikam Anggi berulang kali hingga tewas di tempat.

"Teman korban bernama Ferri mencoba melerai dengan menahan tangan pelaku. Namun, pelaku yang dalam kondisi emosi, justru menyerang Ferri hingga mengalami luka-luka," lanjut Kapolresta.

Ilustrasi pembunuhan/Penusukan.(istimewa/VIVA)

Photo :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Setelah kejadian, Gutomo melarikan diri. Polresta Jambi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mencari keberadaan pelaku. Akhirnya, pada Jumat sore, 2 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Gutomo menyerahkan diri ke Polresta Jambi setelah diantar oleh pihak keluarganya beserta barang bukti.

Atas perbuatannya, Gutomo terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, Gutomo mengaku menyesali perbuatannya yang menghilangkan nyawa seseorang. Namun, ia berdalih bahwa tindakannya tersebut dilakukan semata-mata untuk membela diri setelah diserang menggunakan batu bata di bagian kepala.

Halaman Selanjutnya

Melihat pisau, kedua korban berusaha melarikan diri. Namun, Gutomo terus mengejar hingga Anggi terjatuh. Di saat itulah, Gutomo menikam Anggi berulang kali hingga tewas di tempat.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |