Mendag Budi Ogah Indonesia Jadi Tempat Pembuangan Limbah Baju Bekas

4 hours ago 2

Selasa, 25 November 2025 - 12:00 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Perdagangan, Budi Santoso menegaskan, pihaknya tidak akan bersikap kompromistis terhadap impor baju bekas yang menurutnya sudah jelas ilegal untuk masuk ke Tanah Air.

Dia menegaskan, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2002, yang telah mengklasifikasikan kategori produk pakaian bekas dan barang bekas lainnya yang dilarang untuk diimpor ke Indonesia.

Terlebih, Budi juga menegaskan bahwa Kemendag tidak ingin Indonesia menjadi tempat penampungan barang-barang limbah dari negara lain, termasuk baju bekas semacam itu.

"Kita tidak ingin Indonesia itu menjadi tempat membuang limbah. Coba pelajari, kalau membuang limbah pakaian bekas di negara-negara lain itu mahal sekali," kata Budi saat ditemui di PPEJP Kementerian Perdagangan, kawasan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, Selasa, 25 November 2025.

Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Photo :

  • [Mohammad Yudha Prasetya]

"Kita tidak ingin limbah industri apapun itu dikirim ke Indonesia. Apalagi di ekspor, terus kita beli lagi. Jadi kita larang, enggak boleh," ujarnya.

Budi bahkan menegaskan bahwa sesuai Permendag No. 40/2002 tersebut, impor barang-barang bekas sudah jelas dinyatakan ilegal. Karenanya, Dia memastikan bahwa kapasitas Kemendag untuk menjaga hal tersebut dari sisi post-border, juga akan terus diupayakan secara maksimal.

Salah satu implementasinya yakni pengungkapan baju bekas di wilayah Bandung beberapa waktu lalu, dimana Kemendag berhasil mengamankan sekitar 19.391 balpres baju bekas impor yang total nilainya mencapai sekitar Rp 112 miliar.

"Jadi (kewenangan) kita (Kemendag) itu yang di luar (post-border). Karena kalau yang di border sudah (ranah) kementerian lain. Jadi kami bareng-bareng (mengawasi bersama) Kementerian Keuangan dan instasi lain, bersama kepolisian juga melakukan pengawasan yang cukup ketat," kata Budi.

Dia menegaskan, upaya-upaya tersebut tak lain adalah demi melindungi industri tekstil dan industri pakaian jadi di dalam negeri, agar tidak tergerus oleh keberadaan baju-baju bekas impor tersebut. Padahal, menurutnya produksi baju dari industri di dalam negeri juga tidak kalah baik dari segi kualitas maupun harga.

"Kita ingin industri kita, industri pakaian jadi khususnya atau tekstil, bisa tumbuh dan berkembang. Kemudian para pelaku UMKM (di sektor) itu juga tumbuh dengan baik. UMKM kita barang-barangnya juga bagus kok, dan enggak kalah kok harganya dengan barang-barang thrifting," ujarnya.

Penyegelan beras impor ilegal.

Bea Cukai Pastikan Segel Beras Ilegal yang Masuk ke Kawasan Perdagangan Sabang

Beras tersebut masuk melalui kawasan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang, yang memiliki kewenangan khusus.

img_title

VIVA.co.id

25 November 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |