Mendikti Brian Hormati Proses Hukum KPK Usai OTT Rektor-Wakil Rektor Unsoed

5 days ago 16

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa kementerian menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini, pihaknya tengah menunggu hasil pendalaman lebih lanjut dari KPK sebelum mengambil kesimpulan maupun menentukan langkah selanjutnya.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kemdiktisaintek akan mencermati perkembangannya dan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan kementerian. Adapun proses penegakan hukum kami serahkan sepenuhnya kepada KPK,” ujar Brian dalam keterangannya, Jumat, 21 Agustus 2026.

Brian menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman apabila terdapat aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan tata kelola perguruan tinggi. 

Langkah kelembagaan yang diperlukan akan ditentukan berdasarkan informasi resmi serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Brian, perguruan tinggi memikul tanggung jawab besar untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. 

Seluruh proses penyelenggaraan pendidikan tinggi harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap hukum.

“Integritas merupakan fondasi utama perguruan tinggi. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” tegas dia.

Kemdiktisaintek berharap seluruh sivitas akademika Unsoed tetap menjalankan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana mestinya, serta bersama-sama menjaga suasana akademik yang kondusif selama proses hukum berlangsung.

Ilustrasi Gedung KPK

Photo :

  • ANTARA/Rio Feisal

Sebelumnya diberitakan, KPK membenarkan telah melakukan OTT terhadap jajaran Rektorat Unsoed. Salah satunya adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq.

KPK mengungkapkan OTT tersebut terkait dugaan penerimaan uang dalam penerimaan mahasiswa baru.

"Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru," ungkap Budi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lembaga antirasuah, kata Budi, menyayangkan terjadinya OTT tersebut karena berkaitan dengan dugaan korupsi di dunia pendidikan.

"KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter," ungkap dia.

Halaman Selanjutnya

Dalam OTT itu, KPK menyita uang ratusan juta rupiah, dan memeriksa sembilan orang secara intensif di Jakarta.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |