Menhub: Perpres Ojol Hanya Atur Kendaraan Roda Dua

2 weeks ago 14

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Jakarta, VIVA Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan peraturan presiden (perpres) terkait ojek online atau ojol hanya akan mengatur layanan kendaraan roda dua, sementara taksi online tidak termasuk.

Kata Dudy, regulasi yang diatur mencakup layanan pengantaran orang dan barang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang menjadi fokus pengaturan mengenai hantaran orang dan barang. Roda dua, ya," ucap Dudy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Agustus 2026.

Dudy menjelaskan, perpres tersebut tengah dalam tahap finalisasi dan ditargetkan rampung sebelum Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia.

Pemerintah, kata dia, tengah maraton membahas norma perpres secara saksama agar tidak terjadi keliru tafsir dalam penerapannya nanti.

"Kita memfinalisasi, kata demi kata kita finalisasi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran. (Contohnya, itu mengatur juga mengenai hantaran barang dan dokumen, itu juga dibahas supaya tidak menimbulkan multipenafsiran," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan lewat perpres yang akan rampung dalam waktu dekat itu, pengendara ojol akan dikategorikan menjadi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan dengan status UMKM, para pengendara ojol akan memiliki fleksibilitas waktu dalam bekerja dan bisa menerima paket-paket kebijakan insentif UMKM.

Dia juga menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan pajak apa pun kepada para pengendara ojol yang nantinya berstatus UMKM karena pendapatan mereka berada di kisaran Rp10-15 juta.

"Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam, saya luruskan, tidak. Jadi, 100 persen itu isu hoaks," kata Maman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, berbagai komunitas, asosiasi hingga organisasi ojol pun menyambut baik status mereka yang akan menjadi UMKM.

"Mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha karena istrinya, anak-anaknya mungkin dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya tiga motor, empat motor, motornya direntalkan segala macam," tuturnya. (Ant)

Ilustrasi driver ojek online (ojol)

Perpres Ditarget Rampung Sebelum 17 Agustus, Status Ojol Jadi UMKM

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) akan segera rampung.

img_title

VIVA.co.id

10 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |