Menko Polkam Pastikan Asap Karhutla Belum Ganggu Negara Tetangga

2 weeks ago 12

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago mengatakan asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia belum mengganggu negara tetangga.

"Sampai dengan hari ini tidak ada itu ya (asap karhutla ke negara tetangga). Itu tidak ada dan kita jaga betul supaya tidak," ucap Djamari di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin, 10 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski begitu, Djamari menyadari bahwa asap dari karhutla dapat terbawa angin kemana pun termasuk ke negara tetangga.

Maka dari itu, dia menegaskan pemerintah terus berupaya agar asap karhutla tidak terbawa hingga mengganggu negara tetangga.

"Jadi kita juga upaya sekeras mungkin, upaya untuk tidak mengganggu pihak lain. Itulah yang kita lakukan baik ke negara tetangga yang manapun dekat dengan kita pasti," jelas Djamari. 

Djamari menjelaskan, pemerintah berupaya keras menjaga wibawa bangsa dengan menangani persoalan karhutla secara serius. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab, persoalan karhutla itu bukan hanya sekadar pemadaman api. Melainkan juga upaya menjaga lingkungan agar tidak mengganggu kesehatan.

"Karena kami menekankan betul kepada rekan-rekan yang ada di lapangan, upaya ini bukan hanya sekedar bagaimana pemadaman api, bagaimana menjaga lingkungan supaya tidak mengganggu kesehatan. Tapi juga di sini adalah masalah masalah kebangsaan yang kita punya. Kita menjaga wibawa bangsa ini untuk mampu mengatasi api," pungkas dia.

Pesawat BNPB yang digunakan untuk operasi modifikasi cuaca

BMKG Ungkap Alasan Belum Bisa Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Bantu Padamkan Karhutla

BMKG mengungkapkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk membantu pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas di sejumlah daerah belum bisa dilaksanakan.

img_title

VIVA.co.id

10 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |