Menkomdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos, Berlaku Mulai 28 Maret!

5 days ago 3

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:32 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kondisi) melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun di platform media sosial (medsos) dan digital yang dinilai berisiko tinggi.

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari PP Tunas. Kebijakan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026 mendatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menuturkan kebijakan ini diambil sebagai tanggung jawab pemerintah dalam memastikan perlindungan anak pada platform digital.

Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meutya menuturkan, keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata. Contohnya, kata dia, pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.

"Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan," tutur dia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.

"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” pungkas Meutya.

Roblox diblokir.

Roblox Digugat, Platform Game Populer Ini Dituduh Jadi Target Predator Anak

Jaksa Agung Nebraska menggugat Roblox dan menuduh platform game tersebut menjadi tempat predator anak beraksi. Gugatan menyoroti masalah keamanan, dan moderasi konten.

img_title

VIVA.co.id

6 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |