Jakarta, VIVA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan dirinya sudah bertemu dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
Pertemuan ini digelar usai terjadi kericuhan dalam peringatan Hari Damai Aceh di di Halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Untuk masyarakat Aceh, saya sudah bertemu dengan Pak Gubernur, kemudian juga Wakil Gubernur dan seluruh DPRA Aceh," ucap Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Agustus 2026.
Dalam pertemuan itu, pihaknya berkonsultasi terkait Undang-undang Otonomi Khusus Aceh yang akan berakhir pada 2027 mendatang.
"Kami berkonsultasi dalam rangka pembahasan eee Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh yang akan berakhir di 2027 dan Presiden sudah memerintahkan kepada saya untuk berkoordinasi dengan teman-teman di DPR," ungkap dia.
Supratman menargetkan, pembahasan Undang-undang Otonomi Khusus Aceh dapat rampung tahun ini.
"Kita berharap mudah-mudahan Otsus Aceh bisa selesai tahun ini," tutur Supratman.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selama pembahasan Undang-undang Otonomi Khusus Aceh ini, Supratman pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh untuk tetap bersatu.
"Jadi saya berharap kepada seluruh saudara-saudara saya yang ada di Aceh hari ini adalah hari kemerdekaan Republik Indonesia kita bersatu berdaulat adil dan makmur," pungkas dia.
Menkum Supratman: Putusan MK soal Penghinaan Presiden Itu Pertegas KUHP
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas angkat bicara soal putusan MK mengenai delik penghinaan presiden dan wakil presiden (wapres) tidak bisa dituntut orang lain.
VIVA.co.id
15 Agustus 2026

1 week ago
1
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

