Menteri Nusron Beberkan Laut Indonesia Banyak yang Dikavling Tanpa Prosedur Sah, Terbanyak di Batam

2 days ago 1

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa telah menerima banyak laporan terkait laut yang telah dikapling tanpa prosedur yang sah. Hal itu terjadi di sejumlah daerah dan terbanyak terjadi di Kota Batam.

Menurut dia, Kementerian ATR/BPN menerima banyak aduan terkait pengkaplingan laut di sejumlah daerah, untuk itu pihaknya meminta kepada semua pihak agar menertibkannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikapling, bahkan dijual, dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain," kata Nusron, di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

Ia mengatakan bahwa kapling laut di Batam telah menyalahi aturan yang ada, mengingat dari delapan prosedur harus ditempuh tidak ada satu pun dijalani. Nusron menjelaskan, untuk kasus kapling laut di Batam yang masuk dalam aduan yaitu telah keluarnya hak pengelolaan (HPL), padahal untuk mendapatkan HPP prosesnya cukup panjang.

Menurut dia, HPL dapat didapatkan ketika telah memenuhi sejumlah persyaratan berdasarkan berbagai regulasi, proses pemanfaatan kawasan reklamasi harus dilakukan secara bertahap.

Tahapan tersebut dimulai dari penetapan lokasi reklamasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, hingga pengajuan hak pengelolaan (HPL). Setelah HPL diterbitkan, barulah dapat dilakukan penetapan lokasi lahan dan pemberian hak atas tanah.

Namun, menurut Nusron, dalam praktiknya ditemukan sejumlah kasus yang justru langsung menerbitkan pengalokasian lahan tanpa melalui tahapan tersebut.

"Jadi sekarang banyak kejadian, belum ada penetapan rencana reklamasi, belum PKKPRL, belum persetujuan lingkungan dan sebagainya, sudah ada penetapan lahan. Ini berarti melanggar prosedur dan delapan tahap yang dilompati," ujarnya pula.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nusron menegaskan bahwa ATR/BPN minta kepada pihak-pihak berwenang di Batam, dan di kawasan lain untuk menertibkan, mengingat laut itu adalah ruang publik "common use" bukan private use.

"Kalau laut pantai sudah dikapling tanpa izin PKKPRL maupun izin yang lain dan belum reklamasi, itu namanya penyerobotan 'common use' atau ruang publik untuk kepentingan ruang privat dan itu tidak diperbolehkan," katanya lagi. (Ant)

Jajaran Ditresnarkoba Polda Riau menemukan sabu milik tersangka di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis

Sabu 7 Kg Disembunyikan di Dalam Tanah dan Kebun Sawit, Polisi Kejar Pemasok

Ditresnarkoba Polda Riau menelusuri jaringan narkotika yang menyembunyikan tujuh kilogram sabu dalam tanah pada 3 lokasi berbeda di Desa Pergam, Bengkalis.

img_title

VIVA.co.id

28 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |