Minta Hakim Hadirkan Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo, Kubu Hasto: Kalau Perlu Dibuka CCTV

2 hours ago 1

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:02 WIB

Jakarta, VIVA – Tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy minta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto bisa menghadirkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti. Kubu Hasto ingin AKBP Rossa hadir dalam persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.

Ronny menyampaikan itu merujuk dengan sejumlah kesaksian dari eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Dari pengakuan Tio, ia mendapat intimidasi.

“Yang Mulia, kami mohon untuk saudara Purbo Bekti dihadirkan dalam persidangan ini. Kalau perlu dibuka CCTV yang ada di KPK supaya diperlihatkan ke publik bagaimana situasi pemeriksaan terhadap saksi Tio ini," ujar Ronny di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jumat 7 Februari 2025.

Merespons itu, hakim tunggal Djuyamto mengatakan bahwa dirinya bakal mempertimbangkannya lebih dulu. “Nanti akan dipertimbangkan juga itu, katakanlah diperlukan,” tutur Djuyamto.

Sebelumnya, eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina jadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto. Dalam kesaksiannya, Tio mengklaim diintimidasi oleh penyidik KPK Rossa Purbo.

Pengakuan Tio terungkap dalam persidangan praperadilan Hasto di PN Jaksel. 

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Menurut klaim Tio, dirinya dapat intimidasi dari penyidik KPK saat jadi saksi beri keterangan untuk perkara suap PAW DPR RI dengan tersangka Hasto.

Tio menjelaskan awalnya ia diperiksa penyidik KPK yang bernama Prayitno. Menurut dia, penyidik Prayitno itu melakukan pemeriksaan dengan cara yang baik.

Setelah itu, tiba-tiba penyidik bernama Rossa Purbo masuk ruang pemeriksaan. Rossa langsung bertanya dengan lugas kepada Tio.

"Datang-datang dia langsung tanya sama saya, ‘Hyatt-hyatt tolong jelasin Hyatt’ katanya, bahasanya seperti itu,” ujar Tio di ruang sidang.

Tio mengaku ia tak mengerti apa yang ditanyakan oleh Rossa Purbo. Setelah itu, ia mengklaim malah dapat intimidasi.

"Terus dia langsung ngomong sama saya, ‘sudahlah ayo kita adu deh siapa yang lebih kuat. Sampai berapa lama sih Bu Tio bisa tahan’,” kata dia.

Pun, Tio menanggapi AKBP Rossa bahwa dirinya tak tahu istilah Hyatt.  “Terus saya bilang ‘Astagfirullah, lillahi ta'ala, bang saya ini nggak ngerti Hyatt itu apa. Tolong dikasih penjelasan pada saya," tutur Tio.

Tio bilang jika tahu maksud istilah Hyatt, pasti ia akan menjelaskan. "Kalau saya tahu yah saya akan jelaskan kalau saya mengerti akan saya jelaskan’,” ujarnya.

Agustiani lalu menjelaskan ia sudah pernah menyandang status tersangka sekaligus terdakwa. Maka itu, ia mengklaim bisa kooperatif dalam pemeriksaan.

"Ada lagi begini yang mengintimidasi bagi saya, ‘Bu Tio itu berapa lama sih hukumannya?’ Saya bilang ‘vonis saya 4 tahun’,” tutur Tio menirukan saat ditanya AKBP Rossa.

Lalu, menurut Tio, AKBP Rossa saat itu menanggapi dengan menyebut vonis 4 tahunnya itu ringan. Ia diancam AKBP Rossa bahwa akan menambah lagi hukuman.

“Terus dia bilang ‘Eh bukan berarti Bu Tio tak bisa lagi loh saya tambah hukumannya, Bu Tio tahu kan pasal 21, Bu Tio bisa saya kenakan pasal 21’,” ujar Tio.

Halaman Selanjutnya

Menurut klaim Tio, dirinya dapat intimidasi dari penyidik KPK saat jadi saksi beri keterangan untuk perkara suap PAW DPR RI dengan tersangka Hasto.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |