Jakarta, VIVA – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan pemesanan pita cukai rokok.
Misbakhun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, mengatakan tudingan tersebut muncul dalam siniar "Bocor Alus" dan pemberitaan Majalah Tempo yang menyebut namanya terkait dengan urusan pita cukai rokok.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut," katanya.
Legislator Partai Golkar itu mengatakan publik dapat melihat rekam jejaknya dalam memperjuangkan kepentingan petani tembakau.
"Saya selaku anggota DPR RI yang mewakili Daerah Pemilihan Jatim II, khususnya Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan sebagai daerah penghasil tembakau, selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau. Saya konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah karena hal itu bermanfaat bagi petani tembakau," katanya.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun
Photo :
- [tangkapan layar]
Misbakhun juga menanggapi penyebutan nama Adi Harnowo sebagai tenaga ahli (TA) DPR dalam siniar tersebut.
Menurut dia, Adi sudah lama tidak bekerja untuknya.
Ia mengatakan sejak anggota DPR periode saat ini dilantik pada Oktober 2024, nama Adi Harnowo tidak tercantum dalam daftar tenaga ahlinya.
"Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan," ujarnya.
Lebih lanjut, Misbakhun mengatakan dirinya tidak memiliki kewenangan terkait pemesanan pita cukai rokok karena hal tersebut menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Ia mengaku telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto untuk memperoleh penjelasan mengenai isu tersebut.
Menurut Misbakhun, dari komunikasi tersebut Nirwala menyampaikan bahwa namanya tidak ditemukan dalam persoalan terkait pemesanan pita cukai rokok.
"Pak Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok," katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Misbakhun mengatakan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan pita cukai merupakan kewenangan DJBC.
Oleh karena itu, ia mempersilakan publik meminta klarifikasi kepada pihak yang membuat pemberitaan maupun pihak yang menyebut namanya. (Ant)
Ganggu Persaingan Usaha, DPR Dorong Bea Cukai Masifkan Penindakan Rokok Ilegal
DPR RI mendorong agar penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tidak berhenti pada tingkat pengecer, melainkan juga menyasar produsen dan distributor besar.
VIVA.co.id
11 September 2026

20 hours ago
2













