MK Diskualifikasi Cabup Boven Digoel karena Tak Jujur Statusnya Eks Napi Militer

4 hours ago 1

Senin, 24 Februari 2025 - 15:08 WIB

Jakarta, VIVA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Boven Digoel nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba. Alasannya, Petrus tidak jujur terhadap statusnya sebagai mantan terpidana.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Petrus Ricolombus Omba) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK, Ridwan Mansyur mengatakan surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Merauke tidak sesuai dengan riwayat hukum Petrus.

Petrus sendiri pernah dipidana di Pengadilan Militer. Namun, surat keterangan itu

"Terhadap hal ini Mahkamah berpendapat, khusus bagi calon yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana militer, maka yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk mendapatkan/memperoleh surat keterangan dari Pengadilan Militer. Hal demikian tidak lain karena pengadilan yang mengetahui dan mempunyai catatan perkara militer adalah Pengadilan Militer, terutama Pengadilan Militer yang dulu memutus perkara pidana militer," ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Di sisi lain, MK yakin bahwa masyarakat Boven Digoel tak mengetahui status Petrus sebagai mantan terpidana. Ia menambahkan penghubung paslon itu baru tahu status Petrus sebagai mantan terpidana.

"Bahkan dalam persidangan di Mahkamah, LO Pasangan Calon Nomor Urut 3 bernama Heronimus Anu mengakui baru mengetahui status hukum Petrus Ricolombus Omba sebagai mantan terpidana pada saat yang bersangkutan hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Boven Digoel Tahun 2024, walaupun Heronimus Anu sudah lama mengenal Petrus Ricolombus Omba sebagai anggota DPRD Boven Digoel," kata dia.

Menurut MK, Petrus harusnya mengisi identitas di aplikasi Silon dengan jujur. MK menilai Petrus memiliki niat menutupi status mantan terpidana.

"Artinya, Petrus Ricolombus Omba memiliki intensi/niat yang kuat menutupi status hukumnya sebagai mantan terpidana. Mahkamah menilai terdapat intensi, niat, atau sikap batin dari Petrus Ricolombus Omba untuk tidak secara jujur mengakui dirinya sebagai mantan narapidana, karena yang bersangkutan melalui timnya telah dengan sadar mengajukan dokumen resmi yang menyatakan Petrus Ricolombus Omba tidak pernah dipidana," ujar Ridwan.

MK meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilbup Boven Diogel tanpa mengikutsertakan Petrus. PSU tersebut harus dilaksanakan selama 180 hari sejak putusan dibacakan.

Halaman Selanjutnya

Menurut MK, Petrus harusnya mengisi identitas di aplikasi Silon dengan jujur. MK menilai Petrus memiliki niat menutupi status mantan terpidana.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |